Hukum & Kriminal

Polresta Bogor Kota Ungkap 17 Kasus Narkoba, 18 Orang Sebagai Tersangka

36
×

Polresta Bogor Kota Ungkap 17 Kasus Narkoba, 18 Orang Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Bogor Kota saat menujukkan barang bukti.

BOGOR, Kobra Post Online – Tim Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 17 kasus narkoba sejak 23 Oktober hingga 19 November 2024. Dari 17 kasus, 18 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 17 kasus, dengan rincian enam kasus sabu-sabu, 10 kasus tembakau sintetis, dan satu kasus obat keras tertentu,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, dalam konfrensi pers di Mapolresta Bogor, Jumat (22/11).

Ia menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 622,27 gram sabu-sabu, 708,67 gram tembakau sintetis, serta 317 butir obat keras tertentu. Semua pelaku ditangkap di wilayah Kota Bogor.

Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Bismo, salah satu tersangka berinisial EJ (42) yang merupakan residivis kasus peredaran sabu turut diamankan. “EJ sebelumnya terlibat kasus peredaran sabu pada tahum 2021, dan telah menjalani hukuman lima tahun di Rutan Paledang,” tambah Bismo.

Selain itu, kata Bismo, pihaknya mengungkap keterlibatan seorang ketua kelompok geng tawuran terkenal, yaitu Tim Ogah Mundur (TOM). Tersangka berinisial UK (29) ditangkap atas kepemilikan 29,13 gram bruto sabu.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Tangkap Pemuda Lulusan SMK Pembuat Situs Judi Online

Tidak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang biasa digunakan untuk tawuran, seperti satu karung jaket bertuliskan ‘Tim Ogah Mundur’, senjata tajam jenis celurit, kelewang, samurai, pisau, serta rompi besi anti-sajam.

“UK diketahui mulai menjadi pengedar sabu sejak 2023, dan merupakan dalang dalam berbagai aksi tawuran di Kota Bogor. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi kelompok-kelompok lain yang kerap meresahkan masyarakat,” tukasnya.

Bismo menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga Kamtibmas Kota Bogor dengan melakukan Patroli setiap saat dan setiap malam.

“Personel kami berada di lapangan akan menindak tegas pelaku tawuran dan kejahatan lainnya yang dapat membahayakan masyarakat. Dan kami akan terus memberantas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu sehingga terciptanya Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif,” kata Bismo.

Baca juga: Polres Bogor Ungkap 29 Kasus Peredaran Gelap Narkoba, 37 Pelakunya Ditangkap

Bismo menambahkan, apabila warga Kota Bogor mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya, dapat menghubungi nomer aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057 atau di call center 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *