BOGOR, Kobra Post Online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah. Dalam operasi ini Polisi berhasi menangkap 4 orang pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan, kasus terbongkar bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/841/XII/2025/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR, tanggal 11 Desember 2025, dengan korban atas nama Reva Risnawati.
Aji mengungkapkan, aksi kejahatan ini terjadi di mesin ATM Bank BCA yang berlokasi di Indomaret Plaza Bukit Nirwana Resident (BNR) Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Kronologinya, sambung Aji, pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, korban hendak melakukan penarikan uang di mesin ATM. Saat mencoba memasukkan kartu ATM, korban mengalami kesulitan, tiba-tiba seorang pria yang berpura-pura mengantri menawarkan bantuan.
“Pelaku tersebut mencoba membantu korban dengan memaksakan kartu ATM masuk ke dalam mesin yang sebelumnya sudah diganjal menggunakan tusuk gigi. Setelah kartu ATM korban tertahan, pelaku segera pergi meninggalkan lokasi,” jelas Kompol Aji Riznaldi dalam.konferensi Pers di Mapolresta Bogor, Senin (15/12).
Lanjut Aji, selanjutnya korban pergi ke Bank BCA di Juanda, Kota Bogor untuk mengganti kartu. Saat dilakukan pengecekan, didapati bahwa saldo rekening korban telah berkurang sebesar Rp210.000.000.

Aji mengatakan, totalnya ada enam orang pelaku terlibat dalam aksi ini. Pelaku menggunakan dua unit mobil, yakni Honda Brio putih dan Calya putih.
“Pelaku telah menyiapkan peralatan untuk melancarkan aksinya. Sebagian besar uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berpesta dan bermain judi online (slot),” kata Aji.
Dari 6 pelaku, Polisi menangkap 4 pelaku yaitu:
- SANUL ALFIAN (Residivis kasus serupa di LP Tangerang dan Sukabumi Kota),
- RIAN PEBRIANSYAH (Residivis kasus serupa di LP Tangerang),
- ZAMIL RAHMAN (Residivis kasus serupa di LP Tangerang dan kasus Narkotika),
- ARDIANSYAH (Karyawan Swasta).
Lebih lanjut Aji Rizaldi membeberkan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah mengganjal slot mesin ATM dengan tusuk gigi sehingga kartu korban tertahan.
Saat korban panik dan lengah, pelaku yang menawarkan bantuan akan menukarkan kartu ATM korban dengan kartu lain yang sudah disiapkan.
Pelaku lain bertugas mengawasi dan mencuri lihat nomor PIN korban saat korban mencoba bertransaksi. Motif utama mereka adalah faktor ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
Dari penangkapan ini, Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 41 kartu ATM dari berbagai bank, 2 buah gunting, 2 tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal ATM, serta 8 tusuk gigi dan 2 pack tusuk gigi lainnya, satu unit Mobil Honda Brio Warna Putih Nopol F-1510-VE, Tas, dompet, dan 5 unit Handphone milik pelaku.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Aji mengatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan ganjal ATM.
Berikut imbauan Polresta Bogor Kota
- Pastikan slot kartu ATM dalam kondisi normal dan tidak ada benda asing sebelum digunakan.
- Jangan pernah memaksakan kartu apabila sulit masuk atau tertahan.
- Jangan menerima bantuan dari orang yang tidak dikenal di sekitar mesin ATM.
- Segera laporkan kepada pihak bank atau petugas keamanan jika kartu tertelan atau bermasalah.
- Selalu tutup keypad dengan tangan atau benda lain saat memasukkan PIN untuk menghindari pencurian data PIN.
- Gunakan mesin ATM di tempat yang aman, ramai, dan dilengkapi kamera pengawas (CCTV).
Kewaspadaan adalah langkah utama mencegah kejahatan. Apabila mengalami atau mengetahui kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada Polisi terdekat atau melalui call center Polri 110.









