Scroll untuk baca artikel
Info Bogor

Dugaan Pemalsuan Dokumen PTSL di Bogor Masuk Tahap Penyidikan, Ahli Waris Gugat Pembatalan SHM

15
×

Dugaan Pemalsuan Dokumen PTSL di Bogor Masuk Tahap Penyidikan, Ahli Waris Gugat Pembatalan SHM

Sebarkan artikel ini
Sengketa tanah di Kelurahan Kencana Kota Bogor terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat PTSL.

BOGOR, Kobra Post Online – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang menyeret sejumlah pihak di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, memasuki babak baru. Laporan pidana yang diajukan ahli waris pemilik tanah kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polresta Bogor Kota.

Selain menempuh jalur pidana, ahli waris juga menggugat secara perdata melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Bogor. Gugatan tersebut menuntut agar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang saat ini dikuasai pihak tergugat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dicoret dari buku register.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan H. Ali Marzuki, ahli waris almarhum H. Abdul Aziz, pada 11 Mei 2026. Menurut pihak pelapor, tanah yang menjadi objek sengketa telah dibeli oleh Abdul Aziz sejak tahun 1994 dari sejumlah warga Kelurahan Kencana dan didukung berbagai dokumen kepemilikan, mulai dari Akta Jual Beli (AJB), Letter C, hingga riwayat tanah dari pemilik sebelumnya.

Ahli Waris Tempuh Jalur Pidana dan Perdata

Kuasa hukum ahli waris, Arafat Nasrullah, SH, MH, menyebut langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum atas status tanah yang disengketakan.

“Gugatan ini kami layangkan sebagai jihad konstitusional untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” ujar Arafat usai persidangan di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, selain proses perdata yang sedang berjalan, laporan pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tanah juga tengah ditangani aparat penegak hukum.

SHM Diduga Terbit Melalui Proses yang Dipersoalkan

Sengketa tanah di Kelurahan Kencana Kota Bogor terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat PTSL.

Dalam gugatannya, pihak ahli waris mempertanyakan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik yang saat ini diklaim oleh Ujang Suprapto.

Arafat menyatakan pihaknya menduga sertifikat tersebut diperoleh melalui proses yang tidak sesuai prosedur saat pengajuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurutnya, pada tahun 2021 dilakukan pengukuran terhadap tanah yang disengketakan. Namun, pihak ahli waris menilai proses tersebut tidak melibatkan pihak-pihak yang seharusnya mengetahui status kepemilikan tanah, termasuk lingkungan setempat.

“SHM itu diduga didapat dengan alas hak yang tidak sah dan diperoleh dengan cara yang melawan hukum,” kata Arafat.

Pihak ahli waris juga mengklaim bahwa sejak tahun 2016 hingga 2022 telah terpasang plang kepemilikan atas nama H. Abdul Aziz di lokasi tanah yang menjadi objek sengketa.

Ujang Suprapto Klaim Memiliki Sertifikat Sah

Sebelumnya, pada 4 Juni 2026, Ujang Suprapto menyatakan telah meminta perlindungan hukum kepada Polda Jawa Barat terkait sengketa tersebut.

Ujang mengaku sebagai ahli waris dari Sumiar dan menyebut memiliki bukti kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Hak Milik atas sebagian tanah yang disengketakan.

“Kami memiliki bukti kepemilikan yang sah dan jelas berupa Sertifikat Hak Milik. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas agar tidak ada kesan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar Ujang dalam keterangannya kepada sejumlah media.

Ahli Waris Minta SHM Dicoret dan Diterbitkan Atas Nama Pemilik Asli

Melalui gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Bogor, pihak ahli waris meminta majelis hakim menyatakan sertifikat yang menjadi objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, mereka juga meminta agar sertifikat tersebut dicoret dari buku register dan diterbitkan sertifikat baru atas nama ahli waris H. Abdul Aziz apabila gugatan dikabulkan.

Arafat juga menyoroti keberadaan plang kepemilikan yang menurutnya telah lama terpasang di lokasi. Ia berpendapat kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian dalam proses pengukuran dan verifikasi tanah.

Saat ini perkara masih bergulir baik dalam proses penyidikan maupun persidangan perdata. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu sah atau tidaknya klaim kepemilikan atas tanah yang menjadi objek sengketa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *