Hukum & Kriminal

Polres Bogor Tangkap 3 Perempuan Pelaku Promosi Judi Online di Medsos

59
×

Polres Bogor Tangkap 3 Perempuan Pelaku Promosi Judi Online di Medsos

Sebarkan artikel ini

Dan 5 Laki-laki Pelaku Judi Togel Online

Tiga perempuan pelaku promosi judi online, dan lima laki-laki pelaku perjudian togel online.

BOGOR, Kobra Post OnlinePolres Bogor berhasil mengungkap empat kasus perjudian online dalam sepekan, sejak 30 Oktober hingga 6 November 2024.

Dari empat kasus, tiga pelakunya perempuan yang terlibat mempromosikan situs perjudian melalui media sosial Instagram. Sedangkan satu kasus lainnya berupa aktivitas perjudian togel online dengan pelaku lima orang laki-laki.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, pelaku promosi situs perjudian online tiga orang perempuan itu berinisial MR, S, dan AK. Ketiganya, berperan sebagai promotor perjudian situs judi online melalui Instagram.

“Sedangkan perjudian togel online, pelakunya lima laki-laki berinisial AP, ME, F, I, dan H,” ungkap Adhimas dalam keterangan pers di Mapolres Bogor, Rabu (6/11).

Lanjut Adhimas, pihaknya telah menyita  barang bukti meliputi 10 unit ponsel, akun media sosial, akun pembayaran digital, hingga kartu SIM dan rekening bank yang digunakan untuk aktivitas perjudian tersebut.

Barang bukti.
Baca juga: Polres Bogor Ungkap 29 Kasus Peredaran Gelap Narkoba, 37 Pelakunya Ditangkap

Wakapolres Bogor itu mengatakan bahwa modus operadi dari para pelaku perempuan itu dengan cara menggunakan akun Instagram masing-masing untuk mempromosikan situs perjudian, dengan mengunggah tautan yang terhubung ke website judi online.

“Atas aksinya, mereka menerima bayaran antara Rp150.000 hingga Rp10.000.000 per bulan, dengan syarat mengunggah link judi satu hingga dua kali per hari,” bebernya.

Kemudian, lanjut Adhimas, lima pelaku laki-laki bermain judi togel online dengan AP sebagai pengepul dan pemasang taruhan di situs “TVTOTO” melalui akun bernama “JABUL17”.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun, serta Pasal 303 dan/atau 303 bis KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Tangkap Wanita Cantik Selegram Promosi Judi Online

Pengungkapan kasus perjudian ini, kata Adhimas, bukti komitmen Polres Bogor dalam memberantas perjudian online.

“Kami berharap ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Sesuai instruksi langsung Presiden RI kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberantas  judi online,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *