Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Kejahatan, Mulai dari Copet Hingga Polisi Gadungan

Polresta Bogor Kota Ungkap Kasus Kejahatan, Mulai dari Copet Hingga Polisi Gadungan

BOGOR, Kobra Post Online – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari aksi pencopetan di ruang publik, penipuan bermodus anggota polisi gadungan, hingga sindikat pencurian berulang-ulang di kawasan Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo membeberkan kasus pertama terjadi pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) Jalan Jalak Harupat, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah. Seorang pelaku bernama Juanda alias Kevin mencoba mencuri barang milik korban, Reno Abimanyu, yang tengah berolahraga pagi.

Pelaku mengikuti korban dan mencoba membuka ritsleting tas punggungnya yang berisi ponsel iPhone 12 merah, dompet, dan sejumlah barang berharga lainnya. 

Namun aksi tersebut, kata Eko, diketahui oleh korban yang langsung mendorong pelaku dan menegurnya. Meski sempat mengelak dan melarikan diri, rekaman video kejadian yang viral di media sosial memudahkan pihak Polsek Bogor Tengah melakukan identifikasi dan penangkapan.

Lanjut Eko, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berada di wilayah Cipanas, Cianjur, lalu polisi  bergerak ke Ciawi, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Musnahkan 17 Ribu Botol Miras

“Kami berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama pukul 19.48 WIB di pintu keluar Tol Ciawi,” kata Eko dalam keterangan pers di Mapolresta Bogor Kota Jumat (22/8) kemarin.

“Pelaku kini ditahan di Rutan Polsek Bogor Tengah dan dijerat dengan Pasal 362 jo 53 KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” sambungnya.

Kasus berikutnya, lanjut Eko, yaitu penipuan yang terjadi pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Cibeureum, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan. Dua pria bernama Karunia Putra Harefa dan Rahmat Abdullah berpura-pura menjadi anggota Polsek Bogor Selatan dan menghentikan seorang warga, Alfi Permana, yang sedang mengendarai sepeda motor.

Kedua pelaku memeriksa kendaraan korban dan meminta menunjukkan STNK. Karena tidak membawa surat-surat kendaraan, korban diajak salah satu pelaku pulang untuk mengambil STNK. Saat korban masuk ke rumah, pelaku langsung kabur dengan sepeda motor korban. Setelah menyadari ditipu, korban melapor ke Polsek Bogor Selatan.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa STNK, BPKB, dan motor Honda Spacy milik korban. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Lanjut Eko, pihaknya juga berhasil membongkar jaringan pencopet yang beroperasi secara masif di dua titik rawan, yaitu Jalan Jalak Harupat, Kelurahan Sempur, dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah.

Menurut Eko, berdasarkan 14 laporan polisi yang masuk sejak Maret 2024 hingga Agustus 2025, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp126.597.000. Para pelaku menjalankan aksinya dengan mengambil ponsel milik korban yang disimpan di dalam tas saat berada di tempat umum.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Amankan 7 Remaja yang Terlibat Tawuran dengan Sajam

Enam orang berhasil diamankan, yakni Romi, Iwan, Anto, Febri Sidabutar, Iman Syafei, dan Candra (diduga penadah). Sementara itu, tiga pelaku lainnya berstatus DPO: Mulyadi (penadah), Kiki, dan Buyung. Barang bukti yang disita antara lain dua unit ponsel merk Redmi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Polisi juga tengah melengkapi pemberkasan untuk pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Seluruh tersangka dari ketiga kasus tersebut kini telah dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Pihak Polresta Bogor Kota memastikan akan terus menindak tegas pelaku tindak pidana guna menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. 

Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berada di ruang publik, terutama terhadap orang yang mencurigakan dan mengaku sebagai aparat. Masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau langsung ke nomor Kapolresta di 0858-8911-0110 jika menemukan tindakan kriminal.

Ia mengingatkan agar selalu menyimpan barang berharga di tempat yang aman saat beraktivitas di luar rumah.