BOGOR, Kobra Post Online – Dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Pemilik lahan seluas 4,1 hektare di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Endang Pratiwi Wahyudi, S.H., mendatangi Pendopo dan Kantor Bupati Bogor, Kamis (16/7/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta perhatian pemerintah daerah terhadap persoalan sengketa lahan yang tengah dihadapinya.
Endang datang didampingi kuasa hukumnya, Fuji Handriana, yang berharap Pemerintah Kabupaten Bogor, Satgas Mafia Tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Ombudsman Republik Indonesia dapat memberikan perhatian terhadap kasus tersebut demi terciptanya kepastian hukum.
Menurut Fuji, persoalan yang dihadapi kliennya tidak hanya berkaitan dengan hak kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut tata kelola administrasi pertanahan yang harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Kami datang untuk menyampaikan masukan kepada pemerintah daerah agar persoalan-persoalan pertanahan yang berpotensi merugikan masyarakat dapat ditangani secara serius. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas keadilan,” ujar Fuji.

Lahan yang menjadi objek sengketa diketahui memiliki luas sekitar 41.000 meter persegi atau 4,1 hektare, berlokasi di Blok Kina, Kampung Pasir Pogor RT 02 RW 07, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Pihak Endang mengaku khawatir terhadap kondisi lahan tersebut karena saat ini terdapat bangunan yang menurutnya berdiri di atas area yang masih menjadi objek sengketa.
Sebagai langkah pengamanan aset, Endang mengaku telah menutup akses masuk menuju lokasi dengan membangun tembok pada gerbang lahan guna mencegah aktivitas yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian lebih lanjut.
Baca juga: Menteri ATR/BPN dan Polri Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah
Endang menegaskan bahwa dirinya menginginkan penyelesaian sengketa dilakukan secara terbuka, objektif, dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga berharap adanya pengawasan dari lembaga independen agar proses penyelesaian berjalan secara adil.
“Saya berharap Ombudsman RI dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya,” kata Endang.
Kasus yang disampaikan Endang kembali menambah daftar persoalan sengketa tanah di Kabupaten Bogor yang menjadi perhatian masyarakat.
Berbagai kalangan menilai penyelesaian konflik pertanahan membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, BPN, Satgas Mafia Tanah, serta lembaga pengawas agar tercipta kepastian hukum sekaligus mencegah praktik yang merugikan masyarakat.











