Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Terungkap! Mahasiswi di Bogor Jadi Tersangka Kematian Bayi, Sembunyikan Kehamilan hingga Simpan Jasad di Lemari

1
×

Terungkap! Mahasiswi di Bogor Jadi Tersangka Kematian Bayi, Sembunyikan Kehamilan hingga Simpan Jasad di Lemari

Sebarkan artikel ini
Mahasiswi di Bogor Jadi Tersangka Kematian Bayi, Sembunyikan Kehamilan hingga Simpan Jasad di Lemari

BOGOR, Kobra Post Online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan seorang mahasiswi berinisial SSA (21) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus ini mencuat setelah warga menemukan jasad bayi perempuan di kawasan Jalan Tanah Sewa, RT 05/RW 03, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Rabu (22/7/2026) malam.

Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/VII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tertanggal 23 Juli 2026.

Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Bayi

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Pol Ari Trestiawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai penemuan jasad bayi sekitar pukul 21.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Unit Identifikasi, serta Tim Operasional Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan SSA.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik mengarah kepada seorang perempuan berinisial SSA yang kemudian mengakui seluruh rangkaian kejadian tersebut,” ujar AKBP Ari Trestiawan, Senin (27/7/2026).

Kehamilan Disembunyikan karena Takut dan Malu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SSA mengaku mulai menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya sejak Oktober 2025. Ia baru mengetahui dirinya hamil pada April 2026.

Namun, kehamilan tersebut disembunyikan dari keluarga karena merasa takut dan malu apabila diketahui orang tuanya.

Melahirkan Sendirian di Toilet Umum Jakarta

Peristiwa bermula saat SSA mengalami kontraksi pada Minggu (19/7/2026) malam di rumahnya. Meski kondisinya memburuk, keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB ia tetap mengendarai sepeda motor menuju Jakarta.

Sesampainya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB, kontraksi kembali terjadi.

“SSA kemudian masuk ke sebuah toilet umum dan melahirkan bayi perempuannya seorang diri tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain,” kata AKBP Ari.

Kepada penyidik, SSA mengaku panik karena mengira bayinya telah meninggal dunia setelah tidak mendengar tangisan sesaat setelah persalinan.

Bayi beserta plasenta kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel hitam sebelum dibawa kembali ke Bogor menggunakan sepeda motor.

Jasad Bayi Disimpan di Lemari Selama Dua Hari

Mahasiswi di Bogor Jadi Tersangka Kematian Bayi, Sembunyikan Kehamilan hingga Simpan Jasad di Lemari

Setibanya di rumah sekitar pukul 20.00 WIB, tas berisi jasad bayi disembunyikan di dalam lemari pakaian selama dua hari.

Pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka memindahkan tas tersebut ke rumah pamannya dan meletakkannya di atas tumpukan kardus barang pindahan.

Menurut pengakuannya, ia berencana menguburkan jasad bayi itu pada sore hari. Namun rencana tersebut batal karena harus mengurus sepeda motor miliknya yang hilang.

Bau Menyengat Bongkar Kasus

Kasus ini akhirnya terungkap pada Rabu malam sekitar pukul 19.30 WIB ketika penghuni rumah mencium bau menyengat dari arah tas tersebut.

Karena curiga, salah seorang anggota keluarga membuka tas dan menemukan jasad bayi yang telah meninggal dunia. Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Polisi Ungkap Motif Pelaku

Polisi menyebut motif utama tersangka adalah berusaha menutupi kehamilan karena rasa malu dan takut diketahui keluarga.

Atas perbuatannya, SSA dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan anak oleh ibu kandung pada saat atau tidak lama setelah persalinan karena takut diketahui orang lain, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bogor Kota sejak 25 Juli 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Imbau Orang Tua Tingkatkan Komunikasi dengan Anak
Menanggapi peristiwa tersebut, Polresta Bogor Kota mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan perkembangan anak, terutama remaja perempuan.

“Kami mengajak setiap keluarga memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, bahaya pergaulan berisiko, serta membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman menyampaikan persoalan hidupnya,” ujar AKBP Ari Trestiawan.

Polisi juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas media sosial anak, disertai dukungan emosional tanpa menghakimi serta penanaman nilai moral dan agama sebagai benteng dalam kehidupan keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *