Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Bogor Timur

1095
×

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Bogor Timur

Sebarkan artikel ini
Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Bogor Timur Diringkus Polisi
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat menunjukkan barang bukti di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (3/7).

BOGOR, Kobra Post Online – Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api di wilayah Bogor Timur.

Pelaku yang berinisial JZR (32) ditangkap usai melakukan aksinya di Ungu Hotel wilayah Kecamatan Bogor Timur Kota Bogor, pada Sabtu (1/7) malam.

“Dalam aksinya JZR membawa senjata api. Pelaku berhasil ditangkap anggota kami saat akan melakukan patroli malam Minggu,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (3/7).

Bismo Teguh menuturkan, pada saat penangkapan pelaku curanmor bersenjata api, pihaknya tengah menuju apel malam dalam situasi ramai.

“Saya turun bersama anggota melakukan penindakan dan kami cek didapati ada curanmor roda dua dan pelakunya kedapatan menggunakan senjata api,” tuturnya.

Menurut Kapolresta, dari hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi serta korban yang ada di TKP,  bahwa pelaku membawa senjata api.

“Sebagai barang bukti senjata api, kunci T, dan motor curian sudah kami amankan,” ujarnya.

Lanjut Bismo, saat proses penangkapan ada satu orang rekan JZR yang berhasil melarikan diri.

“Saat itu, pelaku berdua bersama seorang rekannya. namun, dia berhasil kabur. Pelaku yang melarikan diri akan kami kejar,” tegasnya.

Baca juga: Polsek Parung Amankan 1 Pelaku Curanmor

Atas perbuatannya, JZR pelaku curanmor bersenjata api ini diancam dengan hukuman penjara 12 tahun sampai 20 tahun penjara.

“Kami jerat 365 KUHP ancaman 12 tahun penjara dan UU Darurat No.12 tahun 1951 ancaman 20 tahun penjara karena membawa senjata api,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *