BOGOR, Kobra Post Online – Tim Unit Reskrim Polsek Babakan Madang, Polres Bogor, berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah meresahkan warga Bogor.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Ipda Hendrik Hartono, tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara empat pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Babakan Madang, Kompol Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan, penangkapan pertama jaringan pencurian sepeda motor ini yaitu pelaku berinisial AW, seorang buruh harian lepas yang tinggal di kontrakan di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Dari tangan AW, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter T yang digunakan untuk merusak lubang kunci kontak sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian.
Lalu, sambung Yohanes, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku berinisial PD, dan AH di kediamannya masing-masing. Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan berbagai alat yang digunakan dalam aksi kejahatan, termasuk beberapa kunci letter T, pembuka gembok, dan pembuka magnetik berlogo Honda.
“Para pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 25 lokasi berbeda di wilayah Babakan Madang, Citeureup, dan Kota Bogor sejak tahun 2023,” kata Kapolsek Babakan Madang.
Baca juga: Polsek Babakan Madang Amankan Pelaku Konvoi Sepeda Motor Pembawa Pedang
Menurut Yohanes, sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah yaitu GG dan AY yang keberadaannya sudah diketahui di wilayah Cilebut. Kedua orang ini, masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku yang masih buron,” ujarnya.
Kapolsek Babakan Madang menjelaskan dari pengakuan para tersangka, polisi berhasil menyita 15 unit sepeda motor berbagai merk yang telah dijual kepada pembeli.
“Namun beberapa barang bukti lainnya masih belum ditemukan, karena sudah dipindahkan ke luar wilayah oleh penadah, bahkan ada dikirim ke Lampung,” jelasnya.
Baca juga: Polsek Parung Amankan Pelaku Pembuang Bayi di Kebun Kosong
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.