BOGOR, Kobra Post Online – Dalam rangka Operasi Libas 2024, Kepolisian Sektor (Polsek) Rancabungur, Polres Bogor, berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kampung Cipanggalur RT 01 RW 02 Desa Candali, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Rancabungur, terduga pelaku diketahui berinisial RMY (30) warga Kampung Gang Kangkung RT 05 RW 01, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
“Kami telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dalam Operasi Libas Lodaya, pada Selasa 11 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 WIB. Adapun kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi di rumah milik A, yang beralamat di Kampung Cipanggalur RT 01 RW 02 Desa Candali,” kata Azis dalam keterangannya kepada Kobra Post Online, Selasa (11/5) sore.
Azis menjelaskan, terduga pelaku saat memuluskan aksinya dengan cara mencongkel jendela ruang tamu, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban.
“RMY berhasil kami amankan. Saat hendak dibawa ke Mako Polsek Rancabungur, terduga pelaku berusaha melarikan diri. Namun terduga pelaku terjatuh dari kendaraan, sehingga mengalami luka pada bagian kepala. Kami langsung larikan ke rumah sakit terdekat, guna mendapatkan penanganan medis,” jelasnya.
Baca juga: Polsek Rancabungur Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong
Ia menyebutkan, Polsek Rancabungur mengamankan barang bukti berupa satu unit motor merek Honda Beat, STNK atas nama A, satu kunci kontak sepeda motor, dan satu unit handphone Samsung Galaxy A02.
“Polsek Rancabungur telah mengambil tindakan cepat, dan pihak korban sudah membuat laporan polisi sebagai dasar tindak lanjut proses hukum pihak kepolisian. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta mengumpulkan barang bukti. Kasus ini akan terus dikejar dengan melakukan pengembangan lebih lanjut,” beber Azis.
Baca juga: Patroli Hotspot, Polsek Rancabungur Amankan 2 Remaja Hendak Tawuran
Lanjut Kapolsek, kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia berkomitmen akan menegakkan hukum, dan menjaga keamanan di wilayahnya. Sampai berita ini diturunkan situasi telah kondusif.