Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Cegah Bullying, SDN Pasirgaok 4 Gelar Sosialisasi Untuk Siswa

369
×

Cegah Bullying, SDN Pasirgaok 4 Gelar Sosialisasi Untuk Siswa

Sebarkan artikel ini
sdn pasirgaok 4
Siswa SDN Pasirgaok 4 ikuti sosialisasi pencegahan bullying.

BOGOR, Kobra Post Online – Guna pencegahan aksi bullying atau perundungan, Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pasirgaok 4 Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor menggelar sosialisasi untuk siswa pada Jumat (24/11) lalu.

Kepala SDN Pasirgaok 4, Listuti mengatakan bahwa sekolahnya mendapatkan dana Bantuan Operasional Satuan (BOS) Kinerja. Di Kecamatan Rancabungur ada enam sekolah yang mendapatkan, termasuk SDN Pasirgaok 4 ini.

“Dana BOS Kinerja ini diperuntukkan boleh untuk pengembangan guru, siswa bahkan bisa untuk studi tiru, dan membeli buku yang ada kaitannya dengan kurikulum juga boleh,” kata Lis sapaan akrabnya kepada Kobra Post Online di kantornya, Senin (27/11).

Lanjut Lis, untuk guru, pihaknya sudah mengadakan In House Training (IHT) Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM). Sementara untuk siswa, sekolah mengadakan sosialisasi tentang aksi bullying yang akhir-akhir ini sedang marak di luar sana.

“Untuk antisipasi itu kami mengadakan sosialisasi tentang bullying. Pesertanya dari kelas I hingga VI dengan keseluruhan siswa 310 orang, yang digelar di halaman sekolah seusai Salat Duha,” terangnya.

SDN Pasirgaok 4.
Kepala sekolah bersama guru SDN Pasirgaok 4.
Baca juga: PGRI Kecamatan Rancabungur Peringati Hari Guru Nasional 2023, Ini Makna yang Terkandung

Ia menjelaskan, selain diikuti seluruh siswa, sosialisasi ini juga diikuti oleh seluruh dewan guru SDN Pasirgaok 4. Yang pemberi materi, sambungnya, dari guru dan ia sebagai kepala sekolah.

Lis menuturkan, dirinya telah memberikan amanat kepada guru di kelas supaya memantau siswa-siswi agar tidak terjadinya aksi bullying. Karena, menurutnya, jika di kelas sudah menjadi tanggungjawab guru.

“Di situlah peran seorang guru untuk memantau juga tentang bullying ini. Karena apa? Memang secara bercanda terjadi di sekolah, seperti menendang, menonjok itu sudah termasuk bullying. Maka sebelum kearah kesana kita akan mencegah dan kontrol oleh masing-masing guru di kelas,” beber Listuti.

Baca juga: Program P5 SMPN 1 Rancabungur Deklarasikan Anti Bullying

Dirinya menyebutkan, anak-anak perlu dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jika terjadi bullying, sekolah akan melakukan sanksi teguran dan pemanggilan orang tua.

“Orang tua akan kita panggil ketika anak terindikasi melakukan bullying. Jadi, supaya di sekolah tanggungjawab kami dan di rumah tanggungjawab orang tua,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *