BOGOR, Kobra Post Online – Jajaran Polres Bogor menangkap seorang pria yang telah melakukan penganiayaan disertai percobaan pembunuhan terhadap mantan istrinya.
Pelaku diketahui berinisial RA (27), sedangkan korbannya berinisial SJ. Peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi di wilayah kampung Cipopokol Hilir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/10).
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham mengatakan, kasus ini adalah perkara tindak pidana penganiayaan disertai dengan percobaan pembunuhan berencana.
Peristiwanya berawal saat pelaku RA mendatangi rumah korban SJ yang tak lain mantan istri pelaku, dengan membawa sebilah pisau.
“Pelaku ini mendatangi rumah mantan istrinya secara sembunyi-sembunyi, namun kedatangan pelaku ini diketahui oleh ibu korban hingga pelaku RA pun berdalih kedatangannya bertujuan untuk bertemu dan rujuk dengan korban SJ. Namun orang tua korban menjelaskan kepada pelaku RA bahwa niat rujuk tidak bisa dilakukan karena sudah ditalak sebanyak 3 kali,” jelas AKP Muhammad Ilham dalam rilis yang diterima Kobra Post Online Selasa (3/10).
Baca juga: Kapolres Bogor Tebar Penghargaan Kepada Personel Berprestasi
Mendapat penjelasan dari Ibu korban, lanjutnya, akhirnya pelaku pun pamit dengan alasan akan pulang. Tapi niatan itu berubah di tengah jalan. Pelaku RA kembali mendatangi rumah korban dan masuk melalui pintu samping rumah langsung memasuki kamar korban.
“Di kamar korban, RA melakukan penganiayaan terhadap korban SJ yang sedang tertidur,” katanya.
Kasat Reskrim membeberkan, akibat penganiayaan itu, korban mengalami 5 luka tusukan pada bagian bahu tangan 2 kali dan punggung sebanyak 3 kali.
“Setelah melukai korbannya, pelaku langsung melarikan diri,” paparnya.
Baca juga: Polres Bogor Gulung 14 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Lanjut AKP Ilham, dari hasil penyidikan motif pelaku adalah sakit hati karena ucapan korban setelah bercerai, hingga timbul niat pelaku untuk membunuh setelah perceraian tersebut.
“Alasan pelaku apabila dirinya tidak dapat memilikinya, orang lain pun tidak boleh memiliki mantan istrinya tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari pengungkapan yang dilakukan, berhasil diamankan barang bukti berupa pisau, pakaian, dan kendaraan motor merk Yamaha NMAX warna putih.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Dan Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP serta Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP terkait pembunuhan dengan berencana, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.