Infrastruktur yang amburadul, bukti bahwa kurang pekanya aparat dan pejabat Kabupaten Bogor terhadap persoalan yang dihadapi rakyatnya. Jalan-jalan rusak lambat diperbaiki adalah bukti kegagalan Pemkab Bogor merespon rakyatnya. Padahal, sering kali di protes oleh masyarakat.
Mungkin bisa disebut terunik di Indonesia, bahwa HJB dirayakan dalam waktu bersamaan yakni 3 Juni 1482, Direuah-reuah (diramaikan) di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
Baca juga : HJB ke 540, Pemkot Gelar Helaran Hingga Pentas Musik

Apakah dua wilayah bersangkutan itu memiliki kelebihan di antara keduanya dalam pembinaan dan pengembangan kebudayaan ?
Di tengah-tengah pembangunan dengan anggaran yang besar dan bertambah dari tahun ke tahun. Sudah lama Undang Undang Republik Indonesia No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Cagar Budaya menjadi payung hukum menaungi kelestarian kecagar-budayaan dan kepusakaan di kedua wilayah itu.
Namun pembangunan tak pernah menyentuh nilai-nilai budaya menyangkut sejarah, benda, bangunan, struktur, serta artefak budaya tinggalan masa lampau ke dua wilayah tersebut.
Tinggalan sejarah masa Kolonial yang memiliki nilai penting bagi kebudayaan, ilmu pengetahuan dan cermin bagi pengembangan wilayah Kota dan Kabupaten semakin tersia-sia, terlantar dan menunggu kesirnaannya.
Contohnya di Kota Bogor, kawasan dan bangunan cagar budaya semakin terpuruk tanpa perhatian Disparbud, antaranya bangunan khas lndis-Tionghoa, eks Hotel Passer Baroer, bangunan Indis, neo klasik dan art deco semakin menghilang.












