BOGOR, Kobra Post Online – Berawal dari penangkapan 256 orang yang diduga geng motor, Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus judi online.
Dari penyelidikan terhadap 256 anggota diduga geng motor itu terdapat satu orang berinisial S dari aliansi Tim Kaciu terlibat judi online.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku berinisial S memasarkan judi online mulai dari November 2023 hingga Maret 2024.
“Dari November 2023 sampai Maret 2024 pelaku tersebut melaksanakan aksinya untuk judi online,” kata Bismo, Senin (25/3).
Kapolresta Bogor Kota menyebutkan, dari hasil judi online itu pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
“Keuntungan judi tersebut sebanyak Rp 1,5 juta per bulan digunakan oleh pelaku bersama teman-temannya,” sebutnya.
Dalam sehari, lanjut Bismo, pelaku mempromosikan judi online sebanyak tiga kali di akun instagram milik Kaciu Bogor.
“Modusnya adalah pelaku dihubungi oleh salah seorang yang bernama Bang Fals untuk menawarkan situs judi online dengan sehari menampilkan tiga kali selama satu bulan,” ungkapnya.