Atas perbuatannya, S dijerat dengan Undang-undang perjudian, Undang-undang ITE pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang transaksi elektronik.
“Pelaku dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan, pelaku menggunakan uang keuntungan dari judi online untuk kepentingan pribadi dan kegiatan geng motornya.

“Jadi mereka memperoleh uang itu untuk kepentingan kelompok mereka. Uang keuntungan itu juga digunakan untuk beli minuman keras dan nongkrong-nongkrong,” imbuhnya.
Baca juga: Polisi Amankan Ratusan Anggota Gangster Aliansi Bocimi
Untuk menambah penghasilannya, sambung Luthfi, pelaku juga tengah mengajukan satu akun instagram lainnya untuk mempromosikan judi online tersebut.
“Anggotanya tahu admin itu mengelola judi online, bahkan yang bersangkutan tengah mengajukan satu akun IG lagi supaya mendapat tambahan lagi,” pungkasnya.












