Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dari Geng Motor, Polresta Bogor Kota Bongkar Kasus Judi Online

1356
×

Dari Geng Motor, Polresta Bogor Kota Bongkar Kasus Judi Online

Sebarkan artikel ini
Dari Geng Motor, Polresta Bogor Kota Bongkar Kasus Judi Online
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Senin (25/3).

Atas perbuatannya, S dijerat dengan  Undang-undang perjudian, Undang-undang ITE pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang transaksi elektronik.

“Pelaku dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan, pelaku menggunakan uang keuntungan dari judi online untuk kepentingan pribadi dan kegiatan geng motornya.

Dari Geng Motor, Polresta Bogor Kota Bongkar Kasus Judi Online
Barang bukti.

“Jadi mereka memperoleh uang itu untuk kepentingan kelompok mereka. Uang keuntungan itu juga digunakan untuk beli minuman keras dan nongkrong-nongkrong,” imbuhnya.

Baca juga: Polisi Amankan Ratusan Anggota Gangster Aliansi Bocimi

Untuk menambah penghasilannya, sambung Luthfi, pelaku juga tengah mengajukan satu akun instagram lainnya untuk mempromosikan judi online tersebut.

“Anggotanya tahu admin itu mengelola judi online, bahkan yang bersangkutan tengah mengajukan satu akun IG lagi supaya mendapat tambahan lagi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *