BOGOR, Kobra Post Online – Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Bogor berhasil menyita 5 kilogram narkotika jenis sabu dan 5 ribu pil ekstasi siap edar pada saat gelaran operasi Ketupat Lodaya 2023 beberapa waktu yang lalu. Harga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi itu diperkirakan mencapai Rp 10 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi pers pada Sabtu (6/5) mengatakan, pengungkapan peredaran gelap narkoba oleh Satres Narkoba di wilayah hukum Polres Bogor dalam kegiatan operasi ketupat 2023.
“Satres Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap seorang pelaku berinisial JE (43) di wilayah Parung Kabupaten Bogor. Dari tangan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti sejumlah 5,3 kilogram Sabu dalam 5 bungkus plastik serta 5.000 butir narkotika jenis ekstasi,” kata AKBP Iman Imanuddin.
Kapolres menyebutkan, apabila dikonversikan dari narkotika yang berhasil diamankan oleh tim Satres Narkoba Polres Bogor ini dapat menyelamatkan kurang lebih 32.000 jiwa.
“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Baca juga: Sat Narkoba Polres Bogor Ringkus 14 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Atas perbuatannya, lanjut AKBP Iman, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana terhadap yang bersangkutan adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati ,atau denda 10 miliar rupiah,” pungkasnya.