Hukum & Kriminal

Jadi Admin Situs Judi Online, Pasutri di Citeureup Ditangkap Polisi

179
×

Jadi Admin Situs Judi Online, Pasutri di Citeureup Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Jadi Admin Situs Judi Online Pasutri di Citeureup Ditangkap Polisi.

BOGOR, Kobra Post Online – Diduga jadi admin situs judi online, pasangan suami istri (Pasutri) Ferdi Aldy Akhbar (FAA) dan Yulistia Sri Astuti (YSA) ditangkap polisi pada Jumat (26/4) di sebuah rumah di Kampung Bojong Desa Tarikolot Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.

Kapolsek Citeureup, Kompol Victor G Hamonangan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya oknum yang berperan sebagai admin situs judi online di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor.

“Informasi ini kita dapat ketika piket Reskrim pada Jumat (26/04) sekira pukul 22.00 WIB. Kemudian kita melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan pasangan suami istri FAA dan YSA yang diduga sedang melakukan promosi judi online menggunakan ponsel,” katanya.

Pelaku, lanjut Victor, berperan sebagai admin pencari pemain untuk dijadikan member di link situs 889Nasution yang berada di Negara Kamboja.

“Pelaku mengakui bahwa mereka benar sebagai seles/ admin pencari pemain untuk dijadikan member judi online,” ungkapnya.

Lanjut Kapolsek Citeureup, dari kegiatan yang dilakukan kedua pelaku mendapatkan keuntungan Rp8 juta plus bonus dengan target yang telah ditentukan 4500 poin (100%) per bulannya terhadap pemain yang berhasil melakukan dopisit dan menjadi member.

“Para pelaku admin situs judi online masing-masing telah melakukan hal tersebut selama kurang lebih 3 dan 6 bulan. Telah mendapatkan gaji pokok + bonus yang dikirim melalui tranfer ke Bank BCA an. YAA dari atas nama K,” ucapnya.

Kompol Victor menerangkan, pelaku FAA telah menerima gaji pokok dan bonus pada Februari sebesar Rp9,6 juta dan Maret Rp9,4 juta, sedangkan pada April belum ada kiriman.

“Sementara untuk pelaku YSA telah menerima gaji pokok dan bonus pada bulan November 2023 sebasar Rp2,5 juta, Januari sebesar Rp8 juta, Februari Rp13 juta, dan April belum dapat,” terangnya.

Baca juga: Dari Geng Motor, Polresta Bogor Kota Bongkar Kasus Judi Online

Selain mengamankan dua orang pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit ponsel merk Xiaomi type Redmi Note 12 warna hijau, 20 kartu perdana Telkomsel, 20  kartu perdana Axis, 20 kartu perdana Indosat, 20  kartu perdana 3 dan 20 kartu perdana XL.

Kapolsek Citeureup menambahkan, pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) angka 1 KUH Pidana tentang Perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE No.1 tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online dan atau Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *