BOGOR, Kobra Post Online – Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap 26 pelaku pengedar narkoba di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana mengatakan, kasus ini terbongkar usai pihaknya menggelar operasi mulai tanggal 5 sampai 14 Juli 2024.
“Adapun hasil yang didapatkan oleh kita adalah 20 perkara, dimana terdapat 26 tersangka,” kata Eka di Mako Polresta Bogor Kota, pada Senin (15/7).
Lanjut Eka, dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti mulai dari sabu-sabu hingga tembakau sintetis. Untuk sabu-sabu, sambungnya, ada sembilan perkara dengan 11 orang tersangka. Kemudian, perkara ganja berjumlah tiga laporan polisi dengan empat orang tersangka.
“Untuk tembakau sintetis ada empat perkara dengan enam orang tersangka. Semua tersangka ini diamankan di beberapa wilayah Kota Bogor,” bebernya.

Baca juga: 2 Orang Debt Collector Aniaya Warga Mekarsari Pakai Pacul
Eka menambahkan, Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil ungkap peredaran narkoba di wilayah Bogor Utara ada lima perkara. Kemudian, Bogor Timur ada dua perkara, Bogor Selata dua perkara, Bogor Tengah satu perkara, Bogor Barat empat perkara, dan Tanah Sareal lima perkara.
“Untuk sosok tersangka sendiri, dua orang diantaranya merupakan pasangan suami istri. Pasangan ini nekat menjual narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bogor,” ujar Eka.
Menurutnya, pasangan suami istri ini berhasil ditangkap di wilayah Kampung Bebas Narkoba di wilayah Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
“Atas info dari Satgas, kami diberitahu awalnya ada orang yang dicurigai kemungkinan mengedarkan narkotika. Atas laporan itu, kami melakukan pengungkapan terhadap suami istri ini yang rela melaksanakan menjadi kurir narkoba di wilayah Cikaret,” kata Eka.
Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Sungai Cidepit, Ternyata Korban Pembunuhan ‘Manusia Silver’
Kasat Narkoba itu menegaskan, 26 tersangka ini dikenai ancaman hukuman penjara yang berbeda. Yakni tersangka narkotika jenis ganja diancam hukuman penjara empat tahun. Sedangkan untuk tersangka sabu-sabu diancam hukuman paling lama 12 tahun.
Sementara itu, pantauan media, semua tersangka ini menggunakan pakaian tahanan berwarna oranye. Mereka dibariskan saat Satnarkoba Polresta Bogor Kota menggelar rilis. Ada yang menunduk serta ada juga yang terlihat cuek.