Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Agen Selebgram Promosi Judi Online di Kota Bogor

96
×

Polisi Tangkap Agen Selebgram Promosi Judi Online di Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
Kakak beradik ditangkap Polresta Bogor Kota.

BOGOR, Kobra Post Online – Jajaran Polresta Bogor Kota menangkap dua orang agen Selebgram yang terlibat judi online (Judol) atau game online terlarang.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, keduanya diringkus di kediamannya di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Kamis (25/6) malam.

“Kedua tersangka merupakan kakak beradik berinisial WR (25) dan ER (21). Tersangka WR berperan mencari, dan merekrut para Selebgram untuk mempromosikan situs Judol. Di bawah kendali WR memiliki 70 selebgram,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mapolresta Bogor, Jumat (28/6).

Dalam aksinya, lanjut Bismo, WR menjanjikan selebgram dengan imbalan Rp500 ribu hingga Rp1 juta, tergantung jumlah followers atau pengikut dari akun selebgram.

“Sementara tersangka ER bertugas menampung keuntungan yang mereka dapatkan,” ujar Bismo.

Baca juga: Terkait Judi Online, Pimpinan DPRD Kota Bogor Akan Kaji Laporan PPATK

Ia menjelaskan, tersangka juga membuat 15 akun fake Instagram dengan foto profil wanita-wanita cantik, guna membuat percaya Selebgram lainnya.

“Mereka mendapat keuntungan dari selebgram per posting Rp150 sampai Rp200 ribu. Lalu, dari situs game online terlarang itu tersangka mendapatkan keuntungan Rp300 ribu,” bebernya.

Bismo menyebutkan, kakak beradik itu mempunyai 16 rekening penampungan untuk transaksi dari selebgram, dan situs Judol tersebut.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan bahwa saat diperiksa, kedua tersangka mengaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 hingga akhir tertangkap.

“Mereka beraksi di wilayah Bogor, Depok, dan Jakarta. Menurut pengakuan tersangka, keuntungan yang diperolehnya bisa mencapai Rp5 juta per-minggu,” ucapnya.

Baca juga: Polres Bogor Ungkap Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Tangsel

Motif tersangka, lanjut Luthfi, didasari kebutuhan biaya hidup sehari-hari. Termasuk untuk pembelian kendaraan roda empat.

Selain kedua tersangka, Polresta Bogor Kota menyita barang bukti berupa sejumlah perangkat komputer, ponsel, kartu ATM dan barang bukti lainnya.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 45 Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya hukuman  10 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *