Hukum & Kriminal

Polsek Jonggol Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat Golongan G

104
×

Polsek Jonggol Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat Golongan G

Sebarkan artikel ini
Barang bukti obat-obatan.

BOGOR, Kobra Post Online – Polsek Jonggol, Polres Bogor, berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan golongan G.

Polisi menangkap pelakunya di Kampung Cibucil, Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada Rabu (24/7) kemarin.

Kapolsek Jonggol, Kompol Wagiman mengungkapkan, pelaku yang ditangkap berinisial R berusia 21 tahun berprofesi sebagai buruh. Pelaku diketahui berasal dari Desa Blang Rimung, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.

“Saat penangkapan, kami menemukan berbagai jenis obat terlarang dalam tas selempang hitam milik tersangka.  Barang bukti yang diamankan yaitu 93 butir tramadol, 30 butir triex, 75 butir exsimer, 65 butir double Y, satu unit handphone, dan uang tunai  Rp. 44.000,” kata Kapolsek Jonggol dalam keterangannya, Kamis (25/7).

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerjakan Sebagai PSK di Sydney

Lebih lanjut Wagiman mengatakan, penangkapan R berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat golongan G di wilayah hukum Polsek Jonggol.

“Merespon laporan masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Jonggol segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ungkapnya.

Saat ini, lanjutnya, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kerja sama yang baik ini sangat membantu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, dan obat-obatan terlarang di wilayah kita,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *