BOGOR, Kobra Post Online – Pemerintah Kota Bogor akan melakukan sejumlah antisipasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait larangan judi online.
“Kita akan bentuk Satgas Judi Online, dan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh ASN serta masyarakat mengenai bahaya dan larangan judi online,” kata Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judol (Judi Online), Hadi Tjahjanto menyebut Kota Bogor masuk sebagai salah satu kota/kabupaten pengguna judi online terbanyak di Indonesia.
Mendapatkan informasi itu, Hery mengaku merasa kaget warga Kota Bogor, termasuk warga di Kecamatan Bogor Selatan banyak yang terpapar judi online.
“Kita kaget dan sesalkan atas fenomena nasional judi online ini, serta ternyata Kota Bogor sebagai salah satu terdata jumlah rupiah dan transaksi yang besar. Begitu juga Kecamatan Bogor Selatan terdata sebagai salah satu dari 7 besar kecamatan jumlah pelaku judi online (3.720 orang),” kata Hery dalam keterangannya Rabu (26/6) lalu.
Baca juga: ICMI Orda Kota Bogor Gelar Seminar Solusi Islam Atasi Pinjol dan Judol
Dia mengemukakan, soal judi online pihaknya memahami ini merupakan fenomena nasional, apalagi di perkotaan dan menjadi perhatian pemerintah pusat.
“Tapi bahwa Kota Bogor dan Kecamatan Bogor Selatan itu yang membuat kaget kita ya. Tapi sekarang yang penting kita menyusun solusi-solusi, terutama pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, kampanye masif. Sambil paralel berkomunikasi dengan pemerintah pusat terkait data, fakta, dan pedoman nasional penanganannya,” jelasnya.
Baca juga: Terkait Judi Online, Pimpinan DPRD Kota Bogor Akan Kaji Laporan PPATK
Kemudian terkait rencana pembentukan Satgas Judol, kata Hery, Satgas ini melibatkan semua OPD terkait, baik langsung maupun tidak langsung, seperti Diskominfo, Disdukcapil, DP3A, Disdik, Inspektorat, Satpol PP, kecamatan sampai ke tingkat RW, koordinasi dengan Forkopimda, MUI, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda, ormas, asosiasi profesi, dan lain-lain.
“Langkah awal telah membuat Satgas Judi Online dan Surat Edaran (SE) kepada seluruh ASN dan masyarakat mengenai bahaya dan larangan judi online,” jelasnya.