BOGOR, Kobra Post Online – Polresta Bogor Kota menahan 5 orang diduga pelaku sindikat calo pemalsuan identitas kartu keluarga (KK) untuk mengakali zonasi saat proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) pada Juli 2023 lalu di wilayah Kota Bogor.
Aksi pemalsuan KK yang dilakukan tersangka, agar bisa masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) melalui jalur zonasi terdekat di Kota Bogor.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, sampai akhirnya dilakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka dan pelaku langsung dilakukan penahanan,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, di Bogor, dalam keterangan pers, Jumat (29/9).
Bismo menjelaskan, para tersangka membuat dan menggunakan surat kartu keluarga palsu, kemudian menawarkan kepada para orang tua yang ingin anaknya bersekolah di SMP dan SMA tertentu, tetapi tidak memenuhi persyaratan domisili.
“Ke lima tersangka ini ada yang melakukan rangkaian pemalsuan bersama dan ada pula melakukannya tidak bersama-sama,” ujarnya.
Baca juga: Buntut Kisruh PPDB, Perpindahan Kependudukan di Kota Bogor Bakal Diperketat
Lanjut Bismo, ke lima orang tersangka itu, yakni SR (45) bertindak yang menawarkan kepada orang tua untuk membuat KK palsu agar alamat anaknya sebagai calon siswa SMP yang dituju sesuai persyaratan zonasi dengan tarif Rp 13,5 juta.
Kemudian, sambungnya, SR bekerja berantai dengan calo pembuatan KK palsu berinisial MR (40), AS (45), BS (52) dan RS yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.