Selanjutnya, kata Bismo, MR berperan mencari KK yang alamat rumahnya berdekatan dengan sekolah untuk dikirim kepada BS. Tujuannya agar BS dapat menyisipkan nama calon siswa yang mendaftar PPDB jalur zonasi ke dalam kartu keluarga tersebut.
Kemudian, KK milik MR yang beralamat di Jalan Selot nomor 02 RT 003 RW 008 Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor digunakan untuk menerima anak yang menumpang. Padahal sebenarnya alamat tersebut adalah SDN Polisi 4 Kota Bogor.
AS sebagai pemilik kartu keluarga yang disisipkan untuk anak yang akan mendaftar pada jalur zonasi sebagai famili lain dan mendapatkan uang sebesar Rp 300 ribu per anak. Dengan keseluruhan empat orang anak yang menumpang alamat di Jalan Selot nomor 13 Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, padahal sebenarnya alamat tersebut adalah Masjid At-Taqwa.
Lebih lanjut, Kapolresta Bogor Kota membeberkan, untuk peran yang sudah dilakukannya, MR mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu per satu KK. Tersangka telah melakukan kegiatan tersebut sebanyak 40 kali pada PPBD 2023.
“Dari KK yang didapatkan kedua orang itu, SR melanjutkan proses ke BS yang berperan memodifikasi KK milik orang lain menyisipkan nama anak calon siswa SMP di Kota Bogor sesuai dengan syarat jarak zonasi PPBD,” bebernya.
Baca juga: Kombes Pol Bismo: Jika Terbukti Ada Unsur Pidana Pada PPDB Akan Diproses
Kapolresta melanjutkan, BS menerima tarif sebesar Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 3 juta dan pelaku telah melakukan hal tersebut sebanyak 50 kali. Selanjutnya karena KK baru yang dibuat BS tahun terbitnya tidak sesuai dengan persyaratan PPBD yakni di bawah satu tahun, maka SR atas rekomendasi BS memalsukan tanggal pembuatan KK menjadi di atas satu tahun kepada tersangka RS.
“RS merubah tanggal penerbitan KK yang disisipkan identitas anak calon siswa SMP atau SMA yang dituju, dimundurkan karena untuk memenuhi syarat minimal telah tinggal satu tahun. RS pun mengganti barcode tanda tangan Kepala Disdukcapil,” ungkapnya.