Tersangka RS melakukan scan dari kartu keluarga yang diterbitkan satu tahun yang lalu. Setelah KK hasil rekayasa selesai, kemudian tersangka mengirimkannya dalam format pdf kepada BS. Tersangka meminta biaya sebesar Rp7 juta dan tersangka mengaku sudah tujuh kali melakukannya.
Setelah semua proses selesai, SR mengunggah KK palsu tersebut pada link penerimaan sistem zonasi atau PPDB SMP di Kota Bogor dengan hasil calon siswa tersebut dapat diterima.
Namun, kata Bismo, setelah diverifikasi ulang tim khusus verifikasi lapangan PPBD Kota Bogor bersama Polresta Bogor Kota, KK tersebut ternyata tidak tercatat dalam data SIAK Disdukcapil Kota Bogor.
“Bisnis pemalsuan KK ini, para tersangka diduga telah meloloskan puluhan bahkan ratusan siswa SMP secara curang yang hingga saat ini tetap bersekolah di sekolah hasil kecurangannya,” ucapnya.
Kapolresta Bogor Kota menuturkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa KK palsu, rekening koran para tersangka dan media penyimpanan dokumen. Empat tersangka, yakni SR, MR, BS, RS dijerat pelanggaran secara bersama-sama menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Catatan Kecil yang Tertinggal Dari Kecurangan PPDB Kota Bogor
Khusus AS, jelas Bismo, dikenakan tindak pidana membantu melakukan pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo. Pasal 56 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. jo. Pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukuman kepada mereka yakni pasal 266 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 263 KUHPidana penjara paling lama 6 tahun. Kasus ini sedang kami kembangkan hingga ke level di atasnya. Sementara ini kami amankan lima orang,” ungkapnya.