Opini  

Pencitraan yang Gagal

Pencitraan yang Gagal PPDB 2023 Kota Bogor

Kobra Post Online – Karut marut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bogor tahun 2023 ini sepertinya sudah memasuki babak akhir. Hal ini terlihat tidak ada lagi teriakan-teriakan dari pemangku kepentingan di Kota Bogor.

Tidak seperti menjelang diumumkannya hasil PPDB, Wali Kota Bogor begitu geram melihat kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB di wilayahnya.

Saking geramnya, Wali Kota Bogor akan melaporkan PPDB jalur zonasi ke Presiden, Mendikbud Ristek dan bahkan membentuk tim khusus untuk mencari biang keladi dibalik kecurangan yang terjadi.

Tim khusus yang dibentuk wali kota tersebut diberi tugas untuk menelusuri calo dan orang-orang yang bertanggung jawab terhadap kecurangan dalam proses PPDB jalur zonasi itu.

Tetapi sampai saat ini, tim khusus hanya memberikan rekomendasi calon siswa yang harus didiskualifikasi dari PPDB tersebut karena sudah memalsukan alamat domisili, menumpang nama dalam Kartu Keluarga di sanak familinya atau orang lain. Pelaku yang membantu penerbitan Kartu Keluarga tidak diekspos oleh Tim Khusus ke masyarakat.

Alur PPDB jalur zonasi

Dalam website: disdukcapil.kotabogor.go.id disebutkan bahwa,“Persyaratan perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang dalam Kartu Keluarga harus ada Surat Pengantar dari Kelurahan”.

Masih dari website Disdukcapil Kota Bogor, bahwa setelah memperoleh surat pengantar dari kelurahan, penduduk mengisi dan menandatangani form permohonan penerbitan Kartu Keluarga.

Setelah penduduk mengisi form permohonan penerbitan Kartu Keluarga, petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk kemudian mencatatnya dalam buku register.

Selanjutnya permohonan itu dibawa ke kecamatan atau Disdukcapil untuk dilakukan perekaman data ke dalam database. Setelah selesai dilakukan pencetakan dokumen Kartu Keluarga dan diparaf oleh kasi pemerintahan dan sekretaris untuk penerbitan Kartu Keluarga di kecamatan.

Kartu Keluarga yang sudah diterbitkan oleh Kecamatan ini selanjutnya diparaf oleh kasi dan kepala bidang (kabid) untuk menerbitkan Kartu Keluarga di Disdukcapil yang selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Kota Bogor.

Dari uraian itu, pertanyaannya siapa dalang kekisruhan proses PPDB jalur zonasi di Kota Bogor yang sudah memanipulasi data calon siswa baru dalam Kartu Keluarga?

Jika tim khusus bentukan wali kota itu tidak mampu melakukan tugas yang sudah diberikan karena tidak punya nyali untuk menunjuk hidung pelaku yang telah menerbitkan dan menandatangani Kartu Keluarga yang digunakan oleh masyarakat dalam proses PPDB, maka ‘pencitraan wali kota’ yang menumpang viral dalam proses PPDB adalah “Pencitraan Yang Gagal.”