BOGOR, Kobra Post Online – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan kenalpot sesuai standar, di Jalan Raya Tegar Beriman, Kamis (16/3).
Para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai standar pun secara langsung di berhentikan dan di lakukan pemeriksaan uji kelayakan terhadap knalpot oleh petugas.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata yang hadir dalam kegiatan penindakan mengatakan, dalam penindakan knalpot tidak sesuai dengan standar (brong) tersebut yang telah dilakukan tadi, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 23 knalpot.
“Kita langsung lakukan penindakan di lokasi dengan melakukan melepas knalpot yang tidak sesui standar tersebut,selain itu kami pun berikan surat bukti penyitaan knalpot dalam penindakan tersebut,” kata AKP Dicky.
Baca juga: Satlantas Polresta Bogor Kota Gelar Sosialisasi Program ETLE Mobile
Kasat Lantas menyebutkan, penindakan kenalpot brong ini merupakan upaya menciptakan Kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) yang lancar dan kondusif.
“Banyak hal negatif yang di timbulkan dari penggunaan knalpot brong ini mulai dari tergagnggunya ketenangan dan kenyamanan, terjadinya kebut-kebutan di jalan, tawuran, aksi gengster, sehingga hal tersebut pun dapat mengancam keselamatan masyarakat ataupun pengguna jalan lain,” ungkapnya.
Baca juga: Operasi Zebra Lodaya 2022 Dimulai, Ini Sasarannya
Terlebih, sambungnya, menjelang bulan suci Ramadan masyarakat akan melaksanakan ibadah sehingga butuh ketenangan.
“Kami menghimbau kepada para pengendara yang masih menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar, untuk melepas dan menggantinya dengan kenalpot yang sesui standar,” harapnya.