BOGOR, Kobra Post Online – Polsek Rumpin, Polres Bogor, berhasil menangkap tiga orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kapolsek Rumpin, Kompol Sumijo mengatakan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap yaitu brinisial IR alias Jali, TPL dan S.
“IR dan TPL berperan sebagai pelaku utama, sedangkan S diduga sebagai penadah,” kata Sumijo dalam rilis yang diterima yang diterima Kobra Post Online, Minggu (26/5).
Kapolsek mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku terindikasi identik dengan IR alias Jali dan TPL. Operasi penangkapan itu dilakukan pada hari Jumat 24 Mei 2024, di mana IR diamankan di Kampung Ciaul, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
“Sedangkan TPL ditangkap di Jalan Raya Legok Karawaci, Tangerang. Lalu, S berhasil ditangkap sebagai penadah,” ungkapnya.
Baca juga: Paguron KBPC Juara Umum Nasional Pencak Silat Islamic Competition
Lanjut Kapolsek, kejadian curanmor tersebut pada hari Rabu 22 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di parkiran Alfamart Rumpin Argawarna, Komplek perumahan Bale Tirtawarna, Kampung Legok Nyenang, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu lembar STNK asli kendaraan bermotor merek Honda, nomor polisi F 3345 FDV, serta satu buah rekaman CCTV,” terang Sumijo.
Baca juga: Polsek Tenjo Tangkap 2 Pelaku Pencuri Slat Alumunium
Ia mengatakan, kasus ini bermula dari laporan warga yang diterima polisi tanggal 22 Mei 2024.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP. Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Rumpin untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.