Hukum & Kriminal

Polsek Tenjo Tangkap 2 Pelaku Pencuri Slat Alumunium

117
×

Polsek Tenjo Tangkap 2 Pelaku Pencuri Slat Alumunium

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku diamankan Polsek Tenjo.

BOGOR, Kobra Post Online – Kepolisian Sektor (Polsek) Tenjo, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus pencurian slat aluminium sebanyak 16 dus milik PT. Global Gemilang Adi Warna.

Dua pelaku yang ditangkal yaitu DA (29) dan G (36). Kedua pelaku itu ditangkap pada Selasa (21/5) sekitar pukul 15.00 WIB, di lokasi terpisah.

Kapolsek Tenjo, Iptu A.M. Zalukhu mengatakan bahwa kejadian pencurian ini pertama kali dilaporkan oleh  Ecan, seorang purnawirawan TNI yang bertempat tinggal di Kampung Pabuaran, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Laporan dibuat setelah korban menyadari kehilangan slat aluminium di pabrik PT. Global Gemilang Adi Warna pada Senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.

“Atas dasar laporan tersebut, kami segera tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua tersangka,” ujar Zalukhu dalam keterangannya, Rabu (25/5).

Barang bukti.
Baca juga: Polresta, KPU, dan Bawaslu Kota Bogor Gelar Rakor: Tertibkan APK Pilkada

Lanjut Zalukhu, modus operandi yang digunakan para tersangka dengan memanfaatkan jam kosong atau di luar jam kerja untuk mencuri slat aluminium dari PT. Global Gemilang Adi Warna, yang berlokasi di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Selain menangkap dua pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi A-5795-XBC warna merah hitam yang digunakan oleh para pelaku.

“Para tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan terus melaporkan perkembangan kasus ini kepada pimpinan,” tambah Zalukhu.

Baca juga: Sambil Penyuluhan Kapolres Bogor Ngopi Bareng di Pos Ronda

Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 35, 2 Juta.  Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Tenjo menegaskan bahwa komitmennya untuk terus memerangi tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Selain itu, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan mencurigakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *