BOGOR, Kobra Post Online – Satuan Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap seorang pelaku praktik jual beli satwa dilindungi bersama barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, kasus ini berhasil terungkap berkat informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa liar.
“Dari informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SM (36) di wilayah Jonggol Kabupaten Bogor pada Senin (13/2) lalu,” katanya.
Selain itu, sambung Yohanes, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berbagai jenis satwa liar yang dilindungi. Diantaranya 1 ekor Landak Jawa (Hystrix Javanica), 1 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus), 1 ekor Lutung Surili Jawa (Presbytis Comata), 1 ekor Owa Jawa (Hylobates Moloch), 1 ekor burung Elang Bido (Spilornis Cheela), 2 unit kandang besi dan 2 buah kardus tempat penyimpanan hewan.
Dari pengakuan pelaku SM ini, lanjut Yohanes, ia mendapatkan hewan-hewan itu dari petani. Kemudian dirawat dan diperjualbelikan melalui media sosial Facebook dan Whatsapp.
“Jadi bila ada pembeli yang berminat, transaksinya dilakukan melalui transfer ke rekening pelaku sendiri. Lalu hewan itu dikirim melalui jasa pengiriman Bus atau Elf ke lokasi pembeli,” tuturnya.
Baca juga: Viral Dua Monyet Mati, Pemkot Bogor Tutup Bogor Mini Zoo Pamoyanan
Kasat Reskrim itu menjelaskan, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo. pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.