Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Bogor Tangkap 3 Pelaku Curat, 1 Orang Masih Diburu

103
×

Polres Bogor Tangkap 3 Pelaku Curat, 1 Orang Masih Diburu

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro saat meberikan keterangan.

BOGOR, Kobra Post Online – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Unit Resmob beserta Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), serta perusakan di loksasi Minimarket Cikeas Country, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan diketahui terjadi pada hari Senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 06.13 WIB.

“Ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu AMM (45) dan DAS (43), serta satu perempuan dengan inisial FS (39). Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib,” kata Rio dalam keterangannya, Senin (27/5).

Selain menangkap tiga pelaku, sambung Rio, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yaitu  satu unit DVR CCTV dari minimarket tersebut dengan satu ox dispenser uang, empat bundel tumpukan uang terbakar, satu buah masker, satu pasang sarung tangan, dua buah tabung las, dua buah selang las, dua buah regulator, 16 mata bor, satu kunci L, satu alat bor, satu batang pipa besi, empat buah linggis, mobil Honda BRV warna abu-abu dengan nomor polisi B-2134-TBR, sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B-6361-ZMI, satu buah gembok, serta uang tunai sebesar Rp 24 juta.

“Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku yakni dengan menyewa sebuah ruko kosong yang berada tepat di sebelah mini market. Di minimarket tersebut terdapat mesin ATM BNI yang menjadi target utama mereka. Para pelaku menjebol tembok ruko kosong tersebut dan masuk ke dalam,” terangnya.

Ke-tiga pelaku.
Baca juga: Polres Bogor Bekuk Gerombolan Gangster Penyerang SPBU Klapanunggal

Lanjut Rio, para pelaku membuka paksa mesin ATM BNI dengan cara dilas, dan mengambil uang yang ada di dalamnya, serta membobol kotak penyimpanan uang di minimarket tersebut. Setelah itu, mereka melarikan diri menggunakan mobil Honda BRV yang dikendarai oleh tersangka FS.

Akibat perbuatan tersebut, selain mengalami kerugian materiil, minimarket juga mengalami kebakaran yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,6 Juta.

“Motif dari aksi kriminal ini diduga kuat adalah faktor ekonomi, dan memang diketahui sindikat pencurian yang sudah di lakukan pelaku diwilayah lainnya dan berstatus residivis,” ujar Rio.

Barang bukti.
Baca juga: Polres Bogor Gerebek Rumah Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Citeureup

Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara serta Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau kurungan selama satu tahun.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron, dan semoga dapat segera ditangkap,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *