BOGOR, Kobra Post Online – Polres Bogor melakukan penggrebekan salah satu rumah di Kampung Bojong RT 04 RW 01, Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, karena menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berisial E (26) berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 57,78 gram beserta barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono mengatakan, aksi penggrebekan ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Saat penggerebekan, E ditemukan di dalam rumahnya bersama barang bukti narkotika. E mengakui bahwa sabu yang ditemukan rencananya akan diedarkan atau dijual kembali,” kata Nur Istiono di Bogor, Rabu (24/4).
Baca juga: Unit Tipiter Polres Bogor dan Polsek Rancabungur Gerebek TPS Ilegal di Mekarsari
Lanjut Nur Istiono, polisi menggeledah rumah pelaku ditememukan sejumlah barang bukti berupa sabu dalam berbagai kemasan.
“Temuan tersebut terdiri dari, satu bungkus plastik klip berwarna biru berisi sabu dengan berat 32,98 gram, 39 potongan sedotan berwarna hijau putih masing-masing berisi satu bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih dengan total berat 21,66 gram, empat potongan sedotan berwarna hitam masing-masing berisi satu bungkus plastik klip yang dibalut kertas putih dengan total berat 3,14 gram,” jelasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Cileungsi
Selain narkotika, juga disita satu timbangan elektrik berwarna hitam merk Camry yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.