2. Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat yang tugasnya atau yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh sah seorang pejabat tersebut.
Merujuk Pasal 216 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Baca juga : Oknum Satpol PP Kecamatan Cikarang Barat Ajak Duel Wartawan
3. Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan.
Merujuk Pasal 218 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
4. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Merujuk Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, ada ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
5. Pengemudi kendaraan darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan atau Barang sebelum dilakukan pengawasan Kekarantinaan Kesehatan dengan maksud menyebarkan penyakit dan atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Merujuk Pasal 92 UU Nomor 6 Tahun 2018, ada ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar.
6. Korporasi tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Merujuk Pasal 94 UU Nomor 6 Tahun 2018, ada ancaman pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah dengan pidana pemberatan 2/3.
Reporter : Yaso
Editor : Rangga A.












