Scroll untuk baca artikel
Editorial

HPL Adalah Hak Pengelolaan, Kita Harus Tahu

2079
×

HPL Adalah Hak Pengelolaan, Kita Harus Tahu

Sebarkan artikel ini
HPL adalah hak pengelolaan
Ilustrasi

HPL Adalah Hak Pengelolaan – Tanah merupakan faktor sangat penting dalam kehidupan masyarakat, terlebih-lebih di lingkungan masyarakat Indonesia yang sebagian besar penduduknya menggantungkan kehidupan dari tanah. Di lain sisi, legalitas dari tanah juga tak kalah pentingnya untuk dipahami masyarakat.

Dari sekian jenis hak atas tanah yang berlaku di Tanah Air, HPL adalah Hak Pengelolaan salah satu jenis legalitas yang sah di mata hukum. Penggunaannya pun masif kendati terbatas bagi beberapa kalangan masyarakat.

Menurut pengertiannya, HPL adalah hak pengelolaan yang merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan. Negara dapat memberikannya kepada perorangan atau badan hukum dengan sesuatu Hak Atas Tanah sesuai dengan peruntukan dan keperluannya, atau memberikannya dengan Hak Pengelolaan.

HPL Adalah Hak Pengelolaan

HPL adalah hak Pengelolaan yang merupakan hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan. Hak atas tanah merupakan hak yang memberikan wewenang untuk memakai tanah yang diberikan kepada orang atau badan hukum. Pada prinsipnya, tujuan pemakaian tanah adalah untuk memenuhi dua jenis kebutuhan yaitu untuk diusahakan dan untuk membangun sesuatu.

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) mengenal beberapa hak atas tanah yang antara lain meliputi: Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai. Dalam perkembangan hukum tanah nasional dikenal pula Hak Pengelolaan. Jika melihat pengaturan yang ada di dalam UUPA, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menyebutkan “Hak Pengelolaan” sebagai salah satu hak atas tanah. UUPA hanya menyebut istilah “pengelolaan” dalam Penjelasan Umum II angka 2 UUPA.

Keberadaan Hak Pengelolaan bukan merupakan hak atas tanah yang didasarkan pada undang-undang (dalam hal ini UUPA), tetapi merupakan hak yang didasarkan pada peraturan di bawah undang-undang, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Menguasai Negara dan Ketentuan-Ketentuan tentang Kebijaksanaan Selanjutnya.

Peraturan Menteri ini memperkenalkan istilah Hak Pengelolaan untuk pertama kalinya. Dalam perkembangannya, Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 diubah dengan Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan yang antara lain mengatur mengenai badan-badan hukum yang dapat diberikan Hak Pengelolaan atau HPL adalah instansi pemerintah termasuk pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Persero, Badan Otorita dan badan-badan hukum pemerintah lainnya yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Ciri-Ciri HPL Adalah Hak Pengelolaan

Hak Pengelolaan (HPL) bukan merupakan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA). Merujuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, HPL adalah sebagian dari tanah negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) yang dilimpahkan kepada pemegang HPL.

Di dalam UU PA tidak secara eksplisit mengatur tentang HPL. HPL justru tersirat dalam Pasal 2 ayat (4) UU PA yang berbunyi “HMN tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut peraturan pemerintah”. Hal ini berimplikasi bahwa HPL hakikatnya bukan hak atas tanah gempilan dari HMN.

Lebih lanjut, HPL tidak dapat dialihkan dan tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan (HT). Namun, di atas HPL ini dapat diberikan hak atas tanah HGB/HP dengan SPPT (Surat Perjanjian Penggunaan Tanah). HGB/HP di atas HPL dapat dialihkan kepemilikannya dan dibebani dengan HT atas persetujuan pemegang HPL.

Subjek HPL antara lain instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D) PT Persero, badan otorita, dan badan-badan hukum pemerintah lainnya yang ditunjuk pemerintah. Ia berpendapat saat ini diperlukan perundang-undangan tentang HPL yang mendudukkan kembali fungsi HPL pada fungsi semula sebagi kewenangan publik.

Tata Cara Pendaftaran Hak Pengelolaan

HPL Adalah Hak Pengelolaan

Mendaftarkan hak pengelolaan harus melalui proses dan aturan yang berlaku di masing-masing daerah administrasi. Secara garis besar, di bawah ini syarat yang dibutuhkan untuk tata cara pendaftaran hak pengelolaan lahan.

  • Surat permohonan yang ditujukan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi setempat bermaterai Rp10.000
  • Indentitas Pemohon/Penangung Jawab
  • WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  • WNA: Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
  • Badan Usaha: Akta Pendirian, Surat Keterangan Domisili dan NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
  • Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  • SPPT PBB Tahun berjalan dan Bukti pembayaran PBB (Fotokopi)
  • Surat Petunjuk Pelaksanaan (SPP) atau Akta Jual Beli (Fotokopi yang dilegalisasi Notaris)
  • Foto lokasi HPL
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp10.000 tentang kesanggupan membayar, keabsahan dokumen, penguasaan fisik, tidak sengketa dan pernyataan tidak akan menuntut pembayaran pemasukan yang telah dikeluarkan.
  • Ketetapan Rencana Kota (KRK)

Wewenang Pemegang Hak Pengelolaan

Pemegang HPL adalah sebatas pada badan hukum Pemerintah baik yang bergerak dalam pelayanan publik (pemerintahan) atau yang bergerak dalam bidang bisnis, seperti BUMN/BUMD. Sedangkan, PT Persero dan badan hukum swasta tidak mendapatkan peluang untuk berperan serta sebagai subjek atau pemegang Hak Pengelolaan.

Baca juga: PMTK Adalah
wewenang

Terkait dengan wewenang yang diberikan kepada pemegang Hak Pengelolaan baik kementerian, pemerintah daerah, maupun Hak Pengelolaan yang diberikan kepada perusahaan (djawatan), tidak ada perbedaan, yaitu meliputi wewenang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA sebagai berikut:

  • Merencanakan peruntukkan dan penggunaan tanah yang bersangkutan.
  • Menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya.
  • Menyerahkan bagian-bagian tanah tersebut untuk pihak ketiga menurut persyaratan pemegang Hak Pengelolaan yang meliputi hal peruntukan, penggunaan, jangka waktu, dan kompensasi dengan ketentuan pemberian hak atas tanah kepada pihak ketiga dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jika dilihat dari istilah pengelolaan yang diperkenalkan di dalam UUPA lebih tepat apabila Hak Pengelolaan atau HPL adalah sebagai aspek “kewenangan” untuk mengelola tanah. Sedangkan di dalam Peraturan Menteri tersebut telah bergeser menjadi suatu hak atas tanah tersendiri. Dalam praktiknya pelaksanaan Hak Pengelolaan mengalami perkembangan yang signifikan baik dari sisi pengaturannya maupun implementasi di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *