Kobra Post Online – Pada pelantikan 172 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor Jum’at 25 Pebruari 2022 lalu di Gang Roda 2, Jalan Roda Kawasan Suryakancana Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah. Wali Kota Bima Arya menyinggung seputar penataan Kawasan Pusaka Suryakancana. Bima menyebutkan, bahwa lokasi Suryakancana sebagai potret keberagaman yang akan menjadi simbol di Kota Bogor? “Apapun latar belakangnya semua berhak untuk memperoleh haknya,” kata Bima.
Kawasan Suryakancana dan sekitarnya memiliki sejarah panjang terkait dengan aspek ekonomi, niaga dan perdagangan, yang umumnya dilakukan warga Tionghoa. Namun telah baur dengan orang Sunda, Jawa, Padang dan Batak. Sesungguhnya tak ada permasalahan hingga saat ini berjalan sangat baik. Juga dalam kegiatan menyangkut gelar budaya dan religi sangat padu serta tidak ada sekat-sekat sosial misalnya.
Namun yang perlu digaris bawahi bahwa Penataan kawasan Suryakancana yang banyak menuai kritikan dan ketidak puasan dari warga setempat tersebut dibangun menggunakan dana Pemulihan Ekonomi (PEN) pinjaman dari pemerintah pusat yang harus dikembalikan dengan masa tenggang waktu delapan tahun.
Berarti dana pinjaman itu menjadi tanggung jawab Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor mendatang. Proyek Suryakancana merupakan proyek utang yang akan menjadi beban APBD Kota Bogor. Juga menjadi tanggung jawab DPRD Kota Bogor mendatang, karena APBD merupakan kesepakatan bersama dengan para wakil rakyat di DPRD.
Masih soal kawasan pusaka Suryakancana, satu lagi yang perlu menjadi catatan, saat Bima melantik para pejabat tersebut. Ia menyebutkan soal pembajakan ruang-ruang publik di kawasan Kelurahan Babakan Pasar Bogor Tengah.
Wah, di kawasan itu memang ada pembajak? Kalau memang ada pembajak kita sepakat dengan pendapat Bima Arya itu, bahwa hak-hak yang telah di bajak itu harus kita kembalikan kepada yang berhak, karena hal itu adalah marwah kita semua. Namun Pemerintah Kota Bogor pun harus mengkoreksi diri, siapa yang dimaksud pembajak ruang publik yang disebutkan Bima?
Baca juga : Pendidikan Karakter Membentuk Budi Pekerti
Kalau yang di maksud pembajak ruang publik Pedagang Kaki Lima (PKL) atau ada orang yang membuka usaha di area ruang publik. Bima jangan hanya sekedar melempar isu pembajakan ruang publik, tapi perlu koreksi dan evaluasi ke dalam. Karena, tidak mungkin mereka berani membajak ruang publik kalau tidak ada oknum-oknum yang mengizinkan. Bukankah, selama ini maraknya PKL yang berjualan di ruang-ruang publik berawal karena pembiaran?
Penulis : Mahmudin Nurdin