Kisruh PPDB Langganan Setiap Tahun, Siapa yang Bertanggung Jawab? 

Ilustrasi PPDB.

BOGOR, Kobra Post Online – Karut-marut Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terjadi hampir setiap tahun, di seluruh wilayah Indonesia. Indikasi kecurangan dengan memindahkan dan memalksukan Kartu Keluarga (KK) agar bisa dekat dengan sekolah yang dituju sesuai zonasi. PPDB juga diduga menjadi ajang bisnis dengan mengeluarkan uang besar untuk bisa masuk ke sekolah yang dituju. Akibatnya, muncul suara kekecewaan masyarakat atas pelaksanaan sistem zonasi PPDB. Lalu, kisruh PPDB yang terjadi setiap tahun ini siapa yang bertanggung jawab?

Kekisruhan PPDB 2023 di Kota Bogor berawal dari pengaduan masyarakat ketika Pemerintah Kota Bogor membuka kanal pengaduan. Tidak kurang dari 300 pengaduan masyarakat masuk ke kanal pengaduan PPDB yang dibuka oleh Pemkot Bogor.

Merespon pengaduan dari masyarakat, Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama tim dan camat melakukan pengecekan lapangan ke salah satu titik koordinat PPDB Jalur Zonasi, tepatnya di Gang Selot dan Jalan Kantor Batu, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, yang berada tak jauh dari SMPN 1 Kota Bogor dan SMAN 1 Kota Bogor.

Dari pengecekan lapangan, ditemukan sejumlah fakta yang tak sesuai dengan data yang digunakan oleh peserta PPDB, seperti ketidaksesuaian antara data kependudukan dan fakta di lapangan. Tak berhenti disitu, setelah pengumpulan data dan melakukan investigasi serta analisa awal temuan di lapangan. Bima Arya kemudian mengecek proses PPDB di SMPN 1 Kota Bogor, dengan membawa sejumlah data untuk diverifikasi, pada Jumat 7 Juli 2023.

Dari hasil verifikasi di SMPN 1 Kota Bogor, indikasi adanya data palsu yang digunakan oleh salah satu pendaftar PPDB semakin menguat. Sebab, disana operator sekolah mengakui tidak melakukan verifikasi lapangan dikarenakan menurutnya tidak masuk dalam kewenangannya.

Berbekal verifikasi itu, Bima Arya mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, untuk mengecek dan tindak lanjut aduan warga. Indikasi manipulasi dan pemalsuan data yang digunakan oleh pendaftar PPDB melalui Jalur Zonasi yang menggunakan cara-cara curang pun semakin mengerucut.

“Jadi hasil dilapangan menunjukan bahwa ditemukan banyak pelanggaran, kartu keluarga yang palsu, kartu keluarga yang di update tetapi tidak sesuai antara domisili dan juga dokumen yang ada,” kata Bima Arya.

Timsus cek keabsahan KK.
Baca juga: Bongkar Kecurangan PPDB, Pemkot Bogor Bentuk Timsus

Selanjutnya, Bima Arya mendatangi Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mencari tahu verifikasi zona PPDB oleh Disdik Kota Bogor. Dalam melakukan verifikasi ke sekolah, selain Disdukcapil dan Disdik, juga melibatkan BPS Kota Bogor dan didampingi oleh para camat dan Asisten Pemerintahan serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bogor, Irwan Riyanto.

Sehingga akhirnya dibentuk tim khusus (timsus) untuk membongkar dan menelusuri dan memastikan bahwa semua sesuai dengan aturan. Timsus dipimpin oleh Asisten 1 Irwan Riyanto yang melibatkan Inspektorat dan beranggotakam Disdukcapil, Disdik dan para camat se Kota Bogor. Timsus tugasnya untuk menelusuri, melakukan verifikasi faktual di lapangan untuk pendaftar SMP, karena berdasarkan temuan dipangan tidak dilakukan verifikasi faktual.

Jika ditemukan adanya bukti-bukti kecurangan, maka nama-nama yang mendaftar PPDB Jalur Zonasi yang menggunakan data tidak sesuai aturan, maka bisa didiskualifikasi. Itu sesuai dengan aturan pernyataan surat pertanggungjawaban mutlak dalam PPDB. “Jadi apabila tidak sesuai harus mundur,” tegas Bima.

Untuk SMA, karena kewenangan provinsi pihaknya juga meminta tim melakukan penelusuran untuk nantinya temuan tersebut dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Karena SMA bukan ranah pemerintah kota. Maka tim hanya memberikan rekomendasi kepada KCD, kepada sekolah-sekolah SMA terkait nama-nama yang tidak sesuai di kartu keluarganya,” ujarnya