BOGOR, Kobra Post Online – Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor nomor 1 (satu) Gunung Geulis tahun 1987 diduga cacat hukum. Hal itu dinyatakan Jimmy Mamesa pemilik tanah seluas 70 hektare di Gunung Geulis Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, yang menyatakan sertifikat HPL itu berlokasi di lahan miliknya.
“Sertifikat HPL itu diduga cacat hukum, karena orang tua saya Niko F Mamesa membeli tanah adat ini dari warga pada tahun 1972-1973. Semua berkas bukti kepemilikan saya punya, mulai dari girik, warkah hingga ploting dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bogor,” ungkap Jimmy kepada Kobra Post Online, Sabtu (18/3).
Ia menjelaskan, sertifikat HPL itu diduga dibuat oleh oknum pejabat nomor 2 Pemkab Bogor yang diduga menjadi otak dari oknum mafia tanah. Kemudian, sambungnya, sertifikat HPL itu dijual kepada pihak ketiga yaitu PT Karunia Alam Abadi (KAA).
“Jelas-jelas sesuai data yang saya punya tanah ini milik orang tua saya, kenapa diHPLkan oleh pemda. Tanah saya ini tidak pernah bermasalah, sengketa atau dijual belikan kepada pihak manapun dan saya tidak pernah mendapatkan ganti rugi dari siapa pun. Yang anehnya, kenapa hak pengelolaan pemda bisa dijual kepada PT KAA,” jelasnya.
Jimmy meminta kepada pihak BPN dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mengembalikan tanah miliknya.
“Jika dipersulit dan hak saya tidak dikembalikan, maka akan saya bongkar semua oknum-oknum pejabat yang diduga menjadi mafia tanah di Kabupaten Bogor ini. Saya hanya minta hak saya dikembalikan, itu saja,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto mengatakan, sertifikat HPL Gunung Geulis nomor 1 tahun 1987 itu muncul dari eks HGU (Hak Guna Usaha) nomor 2 Nagrak, PT Sinar Proses.
“Sertifikat HPL Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor itu tercatat di BPN, tinggal cek saja registernya di sana,” kata Eko Mujiarto kepada Kobra Post Online di ruang kerjanya, Senin (20/3).