Ia menuturkan, karena SMA bukan merupakan ranah pemerintah kota, maka tim ini akan memberikan rekomendasi saja kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) dan sekolah-sekolah SMA terkait dengan nama-nama yang tidak sesuai di data kartu keluarga.
“Saya sudah tugaskan Inspektorat untuk menelusuri siapa saja yang bertanggung jawab, sampai terjadinya pelanggaran-pelanggaran data-data kependudukan,” ujarnya.
Baca juga: Proses PPDB Curang, Komisi IV DPRD Kota Bogor Lakukan Investigasi
Bima menegaskan, bagi pendaftar yang merekayasa data kependudukan di PPDB 2023 dan namanya tidak sesuai di data KK-nya harus mundur. Karena di awal pendaftaran sudah menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak.
Sebetulnya, sambung Bima, tidak usah menunggu sampai diterima, dengan keputusan seperti ini semua harus menghitung kembali.
“Silahkan mendaftar sesuai dengan domisili. Tidak usah bermain curang atau merekayasa dan memanipulasi data kependudukan. Bagi yang mendaftar ke SMP maupun SMA masih ada waktu, karena belum diumumkan,” ungkapnya.
Bima menyebutkan, pihaknya akan merekomendasikan kepada provinsi terkait nama-nama pendaftar SMA yang berpotensi didiskualifikasi.
Mengenai soal dugaan adanya calo, ia menuturkan sudah pasti ada. “Tinggal calonya ada di mana. Saya minta Inspektorat menelusuri nanti. Tim ini, bekerja sesuai dengan target yang saya tetapkan,” sebutnya.
Selain itu, wali kota juga akan menyampaikan persoalan kecurangan ini kepada Menteri Pendidikan dan Presiden untuk mengevaluasi sistem zonasi PPDB.
“Selaku ketua APEKSI, saya akan sampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Presiden untuk mengevaluasi sistem zonasi. Ketika data kependudukan masih bisa dikelabui dan infrastruktur pendidikan belum merata, sistem zonasi belum siap diterapkan,” katanya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Bogor telah membuka kanal aduan PPDB dan pengumpulan data terlebih dahulu atas keluhan yang disampaikan warga. Ada hampir 300 aduan yang masuk ke jalur khusus tersebut mengenai berbagai macam indikasi kecutangan manipulasi data terkait PPDB.












