Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Proses PPDB Curang, Komisi IV DPRD Kota Bogor Lakukan Investigasi

1007
×

Proses PPDB Curang, Komisi IV DPRD Kota Bogor Lakukan Investigasi

Sebarkan artikel ini
Proses PPDB Curang, Komisi IV DPRD Kota Bogor Lakukan Investigasi
Proses PPDB di salah satu sekolah di Bogor. (Foto: Dok. Juna)

BOGOR, Kobra Post Online – Kasus kecurangan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP dan SMA sederajat melalui sistem zonasi di Kota Bogor kembali merebak. Banyak pengaduan masyarakat disampaikan kepada Pemerintah Kota Bogor maupun DPRD setempat.

Menanggapi kasus yang terus berulang setiap tahun, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri mengaku akan melakukan investigasi dan evaluasi atas kinerja Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, panitia PPDB dan unsur lainnya yang terlibat dalam proses PPDB.

“Kami akan melakukan investigasi untuk mencari kebenaran dari kasus ini, karena sudah banyak sekali aduan yang masuk ke kami. Nanti dari hasil investigasi dan pendalaman, maka kami akan memberikan catatan evaluasi serta rekomendasi untuk Pemerintah Kota Bogor,” ujar pria yang akrab disapa ASB, Kamis (6/7).

Kasus serupa diungkapkan oleh ASB pernah juga terjadi pada 2019 silam dengan modus operandi manipulasi tempat tinggal atau KK seperti yang saat ini tengah viral. Sehingga, ia pun menilai seharusnya peraturan yang mengatur PPDB ini bisa diperbaiki guna meminimalisir celah kecurangan yang ada.

“Misalkan, khusus untuk anak-anak yang masih bersekolah dilarang pindah tempat tinggal atau numpang KK di kota/ kabupaten yang sama. Sehingga, target diterbitkannya peraturan zonasi menjadi tepat sasaran. Memang tidak ada peraturan yang sempurna, tapi seharusnya peraturan itu bisa meminimalisir celah manipulasi yang bisa dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Baca juga: Kuota PPDB SMPN 5 Kota Bogor Tahun 2023 Hanya 288 Siswa

Namun, berdasarkan pandangan awal ASB, ia menilai Disdukcapil perlu menjelaskan proses pelayanan mutasi administari kependudukan (Adminduk). Sebab, saat ini juga ada dugaan pemalsuan tanda tangan dari kepala dinas yang saat ini tengah menjabat, sedangkan SK yang dikeluarkan tahun 2021.

“Pemerintah Kota Bogor harus melakukan penyajian data rinci yang dikeluarkan oleh Disdukcapil terkait hal ini. Penyajian data rinci ini, sangat perlu dilakukan untuk memetakan periodisasi waktu mutasi penduduk usia sekolah dari SMP yang mau ke SMA. Dari situ kita bisa lihat, ada tidaknya NIK yang terkonsentrasi di nomor KK tertentu dan kewajaran alamat yang digunakan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *