Scroll untuk baca artikel
Ruang Cinta Pusaka

Antara Sawahlunto dan Kota Bogor

8040
×

Antara Sawahlunto dan Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
sawahlunto
Sawahlunto Kota Berbudaya.

Terkait dengan komentar Bima tentang perlu adanya atensi yang lebih dari Pemerintah Pusat   untuk ikut memaksimalkan potensi Kota Pusaka dan kawasan heritage yang ada di setiap kota-kota di Tanah Air. Itu sah-sah saja jika Pemerintah Pusat menaruh perhatian memaksimalkan potensi Kota Pusaka. Namun tentu akan dipertanyakan sejauh mana Kota Pusaka memaksimalkan potensi kepusakaan yang dimiliki masing-masing Kota Pusaka itu? Apakah Pemerintah Kota Bogor sudah memaksimalkan potensi nilai-nilai kepusakaan dan kecagar budayaan terkait kawasan, bangunan dan benda-benda cagar budayanya?

Contoh yang paling dekat dan yang masih hangat adalah kasus penistaan menimpa Kawasan Pusaka Kebun Raya Bogor dengan atraksi “glow” dan penyalahgunaan fungsi utama gelar musik dan giat budaya dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Penataan Kawasan Pusaka Suryakancana yang jelas-jelas telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Di luar itu terjadi pembiaran dan tak terpeliharanya kawasan cagar budaya yang lain dan bangunan-bangunan gaya Indis- Belanda dan Tiinghoa di berbagai kawasan Kota Bogor. Penataan pedestrian yang telah menghilangkan nuansa dan jejak sejarah kota Bogor.

Berbeda dengan atensi pemerintah Kota Pusaka Sawahlunto terhadap aset kekayaan warisan budayanya, antara lain kawasan, bangunan dan benda-benda cagar budaya tinggalan masa kolonial. Mereka memelihara dan memanfaatkannya sebagai upaya meningkatkan apresiasi budaya warga dan lebih penting potensi nilai pusaka yang dimanfaatkan demi pengembangan dan nilai jual kepariwisataan, namun dengan tidak melanggar undang-undang cagar budaya.

Baca juga: Anggota KKP Kritisi Bima Arya Soal Menjaga Warisan Pusaka
Stasiun KA Kota Bogor
Stasiun KA Kota Bogor.

Sebagai catatan akhir, kita simak dua pernyataan Wali Kota Bogor yang bergadang-gadang tentang pemberian anggaran, atensi dan dibangunnya infrastruktur terkait dengan kepusakaan di kota-Kota Pusaka. Walau ini cuma bayangan Bima, hal-hal yang bersentuhan dengan anggaran dan biaya tentunya, mengandung risiko dan pertanggung jawaban yang tidak ringan. Hal ini kembali kepada atensi alias perhatian pemerintah kota selama ini menyangkut nilai-nilai kepusakaan, kesejarahan dan kecagar budayaan.

Walau pun sudah ada payung hukum yang melindungi dan melestarikan kawasan pusaka, bangunan dan benda-benda cagar budaya di Kota Bogor. Namun belum menjamin kelestarian dan keamanan terhadap tinggalan budaya dan warisan kepusakaan dari kerusakan dan kemusnahan. Beberapa contoh di antaranya bangunan hotel Passer Baroe di kawasan Suryakancana telah lama terlantar dan kini menyatu dengan tempat pembuangan sampah Pasar Bogor. Makam Rd Saleh kurang terpelihara, bangunan-bangunan tua tinggalan masa kolonial Belanda sudah sangat banyak yang rusak dan musnah. Silahkan simak di kawasan permukiman bangunan kolonial di Kelurahan Babakan, Sempur, Malabar, Kota Paris, dan beberapa kawasan lain yang memiliki nilai sejarah. Menjadi catatan keberadaan situs-situs tinggalan masa prasejarah, masa klasik Kerajaan Pajajaran apakah masih ada perhatian dari dinas terkait?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *