BOGOR, Kobra Post Online – Kasus penggelapan sepeda motor Honda Beat yang terjadi di Desa Pasirgaok Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu kini telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kabupaten Bogor.
Dalam sidang perdana penggelapan sepeda motor itu, PN Cibinong melakukan pemeriksaan saksi korban dengan menghadirkan terduga pelaku berinisial E. Pada persidangan itu, terduga pelaku E dihadapan hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui perbuatannya terhadap korban.
Jaksa Penuntut Umum, Juan mengatakan, sidang perdana ini tahapannya adalah pemeriksaan saksi korban.
“Terdakwa E mengakui segala perbuatannya di hadapan majelis hakim, dan korban ikut menyaksikannya,” katanya kepada Kobra Post Online usai persidangan di PN Cibinong, Selasa (4/4).
Baca juga: Sempat Diamuk Massa, Pelaku Penggelapan di Rancabungur Diamankan Polisi
Juan menjelaskan, terdakwa mengakui telah menjual motor itu ke wilayah Rangkasbitung, Lebak, Banten, dengan harga Rp 2,5 juta dan hasil penjualan dibagikan dengan rekannya.
“Menurut pengakuan terdakwa, rekannya mendapatkan Rp 300 ribu. Dari sisa penjualan Rp 2,2 juta, Rp 1,5 juta terdakwa berikan untuk keluarganya dan sisanya untuk dirinya sendiri,” jelas Juan.
Terdakwa, sambung PJU itu, mengaku telah melakukan penggelapan motor sebanyak 3 kali, dua di antaranya milik saudaranya. “Jadi, korban yang sekarang ini, korban terakhir,” ucapnya.
Juan menambahkan, tahapan persidangan setelah pemeriksaan saksi akan dilanjutkan dengan sidang tuntutan yang akan dilaksanakan pada Selasa (11/4) mendatang.
“Nanti pada Selasa (11/4) mendatang, akan masuk tahapan sidang tuntutan,” pungkasnya.