Sempat Diamuk Massa, Pelaku Penggelapan di Rancabungur Diamankan Polisi

massa
Terduga pelaku E telah diamankan sementara di Polsek Rancabungur. (Foto: Dok. Junaedi-kobrapostonline.com).

BOGOR, Kobra Post Online – Seorang terduga pelaku penggelapan kendaraan roda dua telah diamankan Polsek Rancabungur, Polres Bogor, yang sebelumnya telah diamuk oleh massa hingga menyebabkan luka luar di kepala, Kamis (5/1).

Pelaku berinisial E merupakan warga Desa Pasirgaok, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, terakhir kali melancarkan aksinya pada 25 Oktober 2022 dengan modus meminjam motor untuk menjemput istrinya kepada korban berinisial DN warga Kampung Pasirgaok.

Baca juga: Memasuki Purna Bhakti, Kapolsek Rancabungur AKP Tatang Hidayat Pamitan

Saat tertangkap oleh warga, diduga pelaku hendak pulang ke rumahnya. Saat itu pula amukan massa tidak bisa dihindari.  Pihak Polsek Rancabungur yang mendapatkan laporan adanya amukan massa bergegas ke lokasi.

Sesampainya di lokasi, kondisi pelaku dengan keadaan tidak berdaya dengan luka luar di kepala. Lalu, pihak Polsek Rancabungur langsung membawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor untuk dilakukan perawatan.

massa
Baca juga: Sambut HUT Bhayangkara ke 76, Polsek Rancabungur Gelar Vaksinasi

Kapolsek Rancabungur, Iptu Hartanto mengatakan, setelah mejalani perawatan di RSUD Kota Bogor pelaku dibawa ke Polsek Rancabungur untuk diamankan. Pelaku ini, sambungnya, saat melancarkan aksinya bukan hanya satu kali namun kerap berulang kali di wilayahnya. “Sementara ini pelaku kita lakukan penahanan di Polsek,” ungkap Iptu Hartanto kepada Kobra Post Online.

Pelaku dijerat 372 junto pasal 378 ancaman hukuman 5 tahun.