BOGOR, Kobra Post Online – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama Kecamatan Bogor Utara dan Tanah Sareal melakukan pemusnahan minuman keras (Miras) sebanyak 1.890 botol di Mako Satpol PP Kota Bogor, Jalan Pajajaran, Senin (8/7).
Pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan Satpol PP terhadap warung-warung yang diduga menjual miras tanpa izin resmi di wilayah Kota Bogor.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menyampaikan, tindakan ini diambil sebagai respon terhadap keluhan masyarakat mengenai maraknya penjualan miras ilegal.
“Kami bersama Kecamatan Bogor Utara dan Tanah Sareal memusnahkan barang bukti hasil penindakan terhadap razia minuman beralkohol tidak berizin di wilayah Kota Bogor. Dari periode April hingga Juni, kami mengamankan sebanyak 1.890 botol minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi dari pemerintah,” ungkap Agus.
Baca juga: Satpol PP dan Pengamen Jalanan Kerap Berseteru Kini Bersatu
Ia menjelaskan, operasi razia ini dilakukan di beberapa titik yang sering menjadi keluhan warga, terutama di daerah Warung Jambu.
“Sabtu kemarin kami melakukan penindakan di sana (Warung Jambu) dan mengamankan sekitar 700 botol miras dalam satu malam. Kami menindaklanjuti keluhan warga dengan serius dan akan terus melakukan razia serta pemusnahan sesuai dengan tahapan per triwulan,” ujarnya.
Agustian Syach menyebutkan bahwa pihaknya tengah fokus menertibkan lapak-lapak liar atau warung di pinggir jalan yang menjual miras.
“Setelah kita analisis, fenomena tawuran geng motor yang terjadi di Kota Bogor itu disebabkan karena mereka berkumpul di warung-warung yang menjual miras. Berkali-kali kita tindak dengan menyita dan memusnahkan minumannya ternyata masih begitu terus, sehingga saya minta ke jajaran untuk mengecek perizinannya, dan jika tidak ada izin kita bongkar tempatnya,” tegasnya.
Baca juga: Satpol PP Kota Bogor Buka Kembali Akses Jalan Jambu Dua
Agus mengungkapkan, berdasarkan laporan warga ada lebih dari 10 tempat serupa yang sering dikunjungi oleh anak muda maupun geng motor untuk kumpul-kumpul atau tempat mabuk-mabukan.
“Dengan adanya laporan tersebut kita akan tindaklanjuti dengan membongkarnya. Ada sekitar kurang dari 20 warung yang sudah kita data, dan semuanya akan kita bongkar,” tegasnya.
Sementara, Camat Bogor Utara, Riki Robiansyah menambahkan, pihaknya telah melakukan pemantauan berdasarkan aduan masyarakat. Setelah itu, sambung Riki, pihaknya melanjutkan informasi itu kepada Satpol PP Kota Bogor untuk ditindaklanjuti.
“Di wilayah Bogor Utara memang ada beberapa tempat yang kami pantau berdasarkan aduan masyarakat,” kata Riki.
Baca juga: Satpol PP Kecamatan Rancabungur Berantas Spanduk Tak Berizin
Ia pun mengimbau kepada masyarakat, terutama anak muda untuk dapat menjauhi minuman keras, sebab minuman keras dapat menyebabkan tindakan kriminal.
“Kami imbau terutama kepada para pemuda di Kota Bogor bahwa perilaku negatif seperti ini harus kita jauhi bersama,” ucapnya.
Sekretaris Camat (Sekcam) Tanah Sareal, Uay Setiawan menambahkan, pihaknya mendukung penuh program razia miras yang dilakukan Satpol PP Kota Bogor ini.
“Kami dari Kecamatan Tanah Sareal mendukung kegiatan Satpol PP Kota Bogor terkait razia miras ini. Jika masih ada yang terlepas dari kontrol kami, kami siap untuk mendukung dan melakukan pemusnahan miras bersama-sama,” ujar Uay Setiawan.