Info Bogor

Dalam Sepekan Operasi Zebra 2024, Polresta Bogor Kota Tindak 747 Pelanggar

71
×

Dalam Sepekan Operasi Zebra 2024, Polresta Bogor Kota Tindak 747 Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Operasi Zebra.

BOGOR, Kobra Post Online – Dalam sepekan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota berhasil menindak 747 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2024 yang berlangsung sejak tanggal 14 hingga 21 Oktober 2024.

Operasi Zebra Lodaya 2024 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Bogor.

Kepala Satlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Mohamad Ardi Wibowo, menyampaikan sebanyak 747 pelanggar telah ditindak selama tujuh hari operasi berlangsung.

Ia menjelaskan, dari total pelanggar yang terjaring, berbagai jenis pelanggaran telah teridentifikasi, yang sebagian besar berkaitan dengan ketidakpatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.

“Total pelanggaran yang terjaring sampai hari ke-7 Operasi Zebra Lodaya 2024 mencakup berbagai jenis pelanggaran, baik kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujar Kompol Ardi, dalam keterangannya  Senin (21/10).

operasi zebra
Baca juga: Polresta Bogor Kota Tangkap Wanita Cantik Selegram Promosi Judi Online

Lebih lanjut Ardi Wibowo mengatakan bahwa Operasi Zebra Lodaya 2024 merupakan bagian dari upaya preventif dan represif Polresta Bogor Kota, dalam menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus mengurangi risiko kecelakaan.

“Kami berharap dengan adanya operasi ini, masyarakat Kota Bogor akan lebih sadar akan pentingnya tertib lalu lintas, dan mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama,” pungkasnya/

Berikut hasil penindakan di lapangan meliputi:

  1. Kendaraan roda dua yang ditahan: 24 unit.
  2. SIM yang disita: 39 buah.
  3. STNK yang disita: 77 buah.
  4. Tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement): 311 capture.
  5. Teguran simpatik: 296 pelanggaran.

Jumlah total pelanggaran: 747 kasus.

Baca juga: Operasi Zebra Lodaya 2024, Unit Lantas Polsek Dramaga Imbau Pengguna Jalan

Jenis pelanggaran yang paling umum ditemukan selama operasi ini antara lain:

  1. Pengendara tidak memakai helm standar, terutama untuk penumpang ganda.
  2. Pengendara yang membonceng lebih dari satu orang.
  3. Pengendara yang melawan arah atau melakukan kontraflow.
  4. Pengendara yang tidak membawa surat-surat kendaraan seperti SIM atau STNK.
  5. Anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor.
  6. Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
  7. Pengendara yang mengemudi di bawah pengaruh minuman keras atau alkohol.
  8. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong yang mengganggu kenyamanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *