BOGOR, Kobra Post Online – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, berantas spanduk tak berizin.
“Kegiatan ini dalam rangka perayaan HUT Satpol PP ke 74 dan Satlinmas ke 62. Sambil melakukan penindakan spanduk tak berizin, kita juga mengecek sampah liar di jembatan perbatasan Rancabungur dengan Ciampea,” ungkap Kepala Unit Satpol PP Kecamatan Rancabungur, Asan kepada Kobra Post Online, Rabu (22/5).
Asan mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan usai upacara HUT Satpol PP sebagai bentuk penertiban.
Lanjut Asan, dalam giat penertiban ini ia mengerahkan tujuh personel Satpol PP. Selain itu, penurunan spanduk dilakukan di sepanjang jalan wilayah Kecamatan Rancabungur.
“Kami bersama rekan-rekan melakukan penyisiran sepanjang jalan. Dari giat penertiban, Satpol PP berhasil menertibkan beberapa spanduk, mayoritas iklan rokok karena tidak berizin,” ujarnya.
Baca juga: Cegah Kenakalan Remaja, Satpol PP Kecamatan Rancabungur Gencar Patroli
Ia menjelaskan bahwa spanduk yang diberantas itu dibawa ke kantor kecamatan untuk dijadikan barang bukti. Jika pihak pemasang spanduk itu hendak mengecek, dipersilahkan datang ke Kecamatan Rancabungur.
“Kita berencana untuk giat penertiban serupa, Insya Allah akan dilaksanakan dalam sebulan tiga kali,” tegasnya.
Kanit Satpol PP itu mengimbau kepada pihak-pihak pemasang spanduk agar berkoordinasi dan memenuhi perizinannya.
“Jadi perizinannya harus dilengkapi. Lalu, jika mau memasang spanduk agar berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satpol PP kecamatan setempat,” imbaunya.
Mengenai sampah liar, pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi dan melaporkannya kepada pihak terkait.