BOGOR, Kobra Post Online – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor gilas 945 botol minuman keras (miras) di halaman kantornya, Jalan Pajajaran Kota Bogor, pada Rabu (7/6).
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, ada 1.845 botol miras yang disita dari hasil razia di sejumlah warung kelontong hingga kafe yang tersebar di Kota Bogor.
“Botol miras ini merupakan barang sitaan yang beredar di Kota Bogor tanpa izin. Disita dari periode April hingga Juni 2023,” ungkap Agustian pada, Rabu (7/6).
Agustian menjelaskan, dari 1.845 botol miras yang disita, sebanyak 945 di gilas untuk dimusnahkan, 236 botol ciu dibuang di tempat. Sedangkan sisanya 664 botol dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota.
Sebenarnya, lanjut pria yang akrab disapa Demak ini, pihaknya tidak melarang tempat usaha untuk menjual miras selama dilengkapi dengan izin resmi yang dikeluarkan pemerintah.
“Pihak kami tidak melarang, tapi ini sebagai aturan mana tempat yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol. Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 121 tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kota Bogor,” ungkapnya.
Baca juga: Polres Bogor Musnahkan 19.340 Botol Miras dan 250 Knalpot Brong
“Yang penting, kalau memiliki izin pasti tahu rules dan syarat-syaratnya. Boleh menjual ke siapa saja,” sambungnya.
Kasatpol PP itu menyebutkan, beberapa tempat usaha yang terjaring razia diberikan sanksi. Mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin.