BOGOR, Kobra Post Online – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor menggerebek salah satu rumah kosan di Jalan Stadion Pakansari, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Didalam rumah kosan itu, polisi menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono mengatakan, dalam aksi penggereben pihaknya menangkap FD (41) beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Lanjut Nur Istiono, barang bukti yang diamankan yaitu satu tas selempang merk EIGER warna hitam yang berisikan satu bungkus besar plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 20,39 gram.
Baca juga: Polresta Bogor Kota Tangkap 2 Pengopolos Tabung Gas di Margajaya
Selain itu, satu bungkus plastik hitam yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 74,50 gram, tiga butir tablet berwarna pink dan satu butir tablet berwarna coklat.
“Diduga barang barang itu narkotika jenis ekstasi, dengan berat brutto 1,64 gram, dan satu unit timbangan elektrik,” kata Nur Istiono dalam rilis yang diterima Kobra Post Online, Rabu (15/5).
Kasat Narkoba mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan ayat (1), serta/atau Pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman yang dihadapi tersangka diatas 6 tahun penjara,” pungkasnya.