BOGOR, Kobra Post Online – Jajaran Polresta Bogor Kota menangkap dua pelaku pengoplos gas elpiji berukuran 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Perumahan Ziara Valley, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
“Ada dua tersangka diamankan. Dua orang penyuntik berinisial T dan N,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Senin (13/5).
Bismo menjelaskan, kasus ini terungkap saat anggota kepolisian melakukan patroli di wilayah Bogor Barat, dan mencurigai mobil truk berwarna merah serta mobil hitam yang sedang terparkir di lokasi kejadian.
“Mobil itu membawa beberapa tabung elpiji berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram,” kata Bismo.
Kemudian, sambung Bismo, anggotanya melakukan pengecekan dan terdapat enam orang yang berada di lokasi dengan peran masing-masing. Tersangka T dan N bertugas memindahkan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram nonsubsidi.
Baca juga: Aniaya Ibu Rumah Tangga, Seorang Pria Ditangkap Polsek Nanggung
Sedangkan dua orang lainnya berperan sebagai sopir, dan dua orang lainnya sebagai kernet. Diketahui tersangka T dan N ini baru bekerja di tempat pengoplosan gas itu selama satu minggu.
“Mereka diajak bekerja, dan diajarkan menyuntik tabung gas oleh pelaku yang saat ini masih dalam pencarian berinisial S,” jelasnya.
“Tersangka T dan N bekerja sebagai penyuntik tabung gas. Mereka diberi upah sebesar Rp 150.000 per hari. Untuk sopir juga diberi upah sebesar Rp 150.000 per hari, dan untuk kenek diberi upah sebesar Rp 100.000,” tambah Bismo.
Kapolresta menyebutkan, pemberian upah tersebut dibayar secara cash oleh S. Barang-barang seperti tabung gas dan alat untuk melakukan penyuntikan tabung gas juga telah disiapkan oleh S.
Lanjut Bismo, dalam satu hari, tersangka memindahkan 180 tabung gas ukuran 3 kilogram ke dalam 45 tabung ukuran 12 kilogram dengan cara disuntikkan. Lalu, pada bagian atas atau sekitar mulut gas diberikan es batu supaya tidak menyebar.
“Satu tabung gas 12 kilogram membutuhkan empat tabung gas 3 kilogram. Hasil suntikan tabung gas 12 kilogram dijual dengan cara jual putus kepada konsumen seharga Rp 135.000 atau dengan harga satuannya Rp 185.000,” terang Bismo.
Baca juga: Polres Bogor Tangkap Penyuntik Tabung Gas Elpiji
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja.
“Pasal yang diterapkan yakni, Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 ancaman hukuman 6 tahun pidana dan denda Rp 60 miliar,” pungkasnya.