Info Bogor

Polresta, KPU, dan Bawaslu Kota Bogor Gelar Rakor: Tertibkan APK Pilkada

95
×

Polresta, KPU, dan Bawaslu Kota Bogor Gelar Rakor: Tertibkan APK Pilkada

Sebarkan artikel ini
Polresta Bogor Kota bekerjas sama dengan KPU dan Bawaslu Kota Bogor menggelar rakpat koordinasi.

BOGOR, Kobra Post Online – Polresta Bogor Kota bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menggelar rapat koordinasi terkait penertiban spanduk, reklame, dan banner yang berhubungan dengan Pilkada 2024. Acara ini berlangsung di Aula Polresta Bogor Kota pada Rabu (22/5).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa rapat koordinasi ini diadakan sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai dampak negatif dari pemasangan spanduk dan reklame yang tidak sesuai aturan.

“Kami menerima laporan tentang spanduk dan reklame yang dipasang sembarangan hingga mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan korban luka. Ini menjadi latar belakang pentingnya rapat koordinasi ini,” jelas Bismo di Bogor, Rabu(22/5).

Ia melanjutkan, rapat koordinasi bersama ini lebih terfokus dengan pemasangan baliho, reklame atau banner Bacalon dalam kontestasi pilkada 2024 yang dipasang bukan pada tempatnya.

“Pemasangan baliho, reklame atau banner di tiang listrik, di pohon atau di tempat yang bukan peruntukkannya, apalagi tidak berijin dan ini tentu melanggar Undang-Undang atau Perda Kota Bogor,” katanya.

Baca juga: Pemkot Bogor Terbitkan Surat Edaran Netralitas ASN dan Pegawai BUMD

Selain itu, kegiatan ini dalam rangka melindungi masyarakat yang terdampak dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) tersebut. Diharapkan, bisa meminimalisir potensi jatuhnya APK yang dapat berakibat fatal bagi bagi orang lain.

“Di sinilah bukti hadirnya negara, melalui rakor inilah kita bisa mengantisipasi terkait akan dampak dari potensi jatuhnya korban akibat jatuhnya baliho, reklame atau banner di tempat yang bukan pada tempatnya. Terlebih saat ini kondisi cuaca di Kota Bogor sedang ekstrem, makanya kita perlu penertiban APK ini sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bismo.

Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin mengapresiasi langkah Polresta Bogor Kota dalam menginisiasi rapat ini.

“Pada dasarnya tahapan Pilkada bukan belum dilaksanakan, tapi untuk masuk di tahapan sosialisasi atau kampanye memang belum masuk. Untuk hal ini, kita perlu adanya rapat kembali, terkait penetapan titik-titik untuk penempatan APK sesuai aturan yang ditetapkan bersama,” tuturnya.

Baca juga: Usai Reakreditasi, Puskesmas Rancabungur Berkomitmen Berikan Pelayanan Prima

Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Anto Siburian juga menyebut bahwa penertiban bukan hanya untuk APK yang sudah jelas melanggar baik di pohon atau tiang listrik. Namun, APK yang dipasang di beberapa tempat yang bisa membahayakan bagi masyarakat.

“Bagi kami di Bawaslu, ini adalah upaya pemerintah yang sangat baik serta bisa dilakukan secara bersama-bersama. Dan pihak kami pun sangat mendukung dengan upaya penertiban ini, baik   terkait urusan Pilwakot atau Pilgub saja, harus sesuai dengan peruntukannya,” jelas Anto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *