Hukum & Kriminal

Gercep, Polsek Rancabungur Tangkap Seorang Pelaku Curanmor

107
×

Gercep, Polsek Rancabungur Tangkap Seorang Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Polsek Rancabungur menangkap seorang pelaku curanmor.

BOGOR, Kobra Post Online – Gerak cepat (gercep), Unit Reskrim Polsek Rancabungur dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Leuwiliang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024 pada Senin (20/5) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari warga di hari yang sama.

Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap adalah S bin Marjuki (58), merupakan seorang warga Kampung Bojong Kaum, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

“Tersangka diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di rumah korban, Samsul Bahri, yang beralamat di Kampung Bojong Tengah, Desa Bantarsari, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor,” kata Azis dalam keterangan resminya.

Azis menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin 20 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. Saat itu, sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang terparkir di teras rumahnya hilang. Tak berselang lama, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rancabungur.

“Berdasarkan laporan ini, Polsek Rancabungur langsung bergerak cepat ke lokasi TKP, dan mencari bukti-bukti yang menguatkan. Guna menindak lanjuti peristiwa pencurian tersebut serta segera melakukan penyelidikan. Akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Kapolsek Rancabungur, Ipda Azis Hidayat.
Baca juga: Kapolsek Rancabungur Larang Siswa Lakukan Konvoi Kelulusan Sekolah

Kapolsek Rancabungur menyebutkan, dalam aksinya pelaku merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci letter T. Barang bukti yang diamankan dari tersangka meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih coklat dengan nomor polisi B 3457 TEW, dua buah kunci kontak kendaraan, satu buah STNK, dan satu lembar fotokopi BPKB sepeda motor tersebut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Saat ini, pihak kepolisian sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Azis mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan pengamanan terhadap kendaraannya. Guna menghindari terjadinya tindak pidana serupa.

Baca juga: Gerak Cepat, Polsek Rancabungur Tangkap 6 Pelaku Tawuran Antar Gangster

Untuk diketahui, Operasi Jaran Lodaya 2024 merupakan operasi yang digelar untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan meningkatkan keamanan serta ketertiban masyarakat di Kabupaten Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *