BOGOR, Kobra Post Online – Dalam kurun waktu 2 bulan, sejak Mei hingga Juni 2023 Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota telah menangkap 33 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obat keras.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, dari 33 orang yang diamankan, 4 orang residivis dalam kasus yang sama.
“Ada yang menjalani di Lapas Paledang, Cilegon, Cirebon diantaranya ada yang sudah melakukan sekali dua kali hingga tiga kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika,” ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam jumpa pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (6/6).
Bismo menjelaskan, modus operasi para tersangka melakukan transaksi jual beli narkoba dengan cara sistem tempel memesan ke bandar dengan menggunakan media sosial.
“Untuk psikotropika modusnya membeli bibit atau biang semprot melalui Instagram, untuk penyalahgunaan sintetis dimana pelaku kemudian menyemprotkannya lalu mengedarkannya,” jelas Bismo.
Kapolresta menyatakan, kepada para pelaku akan dijerat dengan undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 2009 menggunakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara hingga 12 tahun penjara.
“Kemudian untuk yang obat-obatan mengandung psikotropika kita jerat dengan undang-undang nomor 5 tahun 97 tentang psikotropika pasal 60 dan 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra Mulyana mengungkapkan, dari penangkapan ke 33 tersangka itu, sebagian besar adalah sebagai kurir.
“Ada juga yang selaku bandar, dimana kita bisa mengamankan 35 gram sabu,” ungkap Eka.
Baca juga: Polresta Bogor Kota Dapat Penghargaan dari Komnas PA
Untuk sembako sintesis, tambahnya, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Karena para tersangka penyalahgunaan ini memperoleh bahan baku melalui media sosial.
“Ini akan kita kembangkan dan selidiki sampai ke tingkat atasnya, karena menggunakan media sosial Instagram. Kebanyakan untuk sintetis, target peredaran dari para tersangka yaitu kalangan remaja menjelang dewasa,” bebernya mengakhiri.